IPW: Perpol 10/2025 Kini Jadi Tanggung Jawab Pemerintah dan DPR, Bukan Kapolri
Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
16:14
22 Desember 2025

IPW: Perpol 10/2025 Kini Jadi Tanggung Jawab Pemerintah dan DPR, Bukan Kapolri

- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 soal jabatan polisi aktif kini tidak lagi menjadi tanggung jawab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melainkan menjadi tanggung jawab eksekutif dan legislatif.

"Karena itu akhirnya apapun kritik pada keputusan Kapolri atas Perpol Nomor 10 tahun 2025, maka mau tidak mau Presiden harus terbitkan regulasi apapun namanya untuk menyelamatkan nasib ribuan anggota Polri yang berada di luar struktur Polri. Itu tanggung jawab Pemerintah/Presiden dan DPR, bukan tanggung jawab Kapolri," kata Sugeng.

Dia menilai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terbuka apabila ketentuan dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 nantinya dimasukkan ke revisi Undang-Undang (UU) Polri, hanyalah persoalan teknis perundang-undangan.

Menurutnya, inti persoalan terletak pada nasib ribuan anggota Polri yang bertugas di luar struktur institusi.

"Maka jalan keluar PP (Peraturan Pemerintah) atau UU itu hanyalah teknis perundang-undangan," kata Sugeng.

Dia menilai polemik hukum di institusi Polri yang muncul pasca-putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak dapat dibaca secara hitam-putih, namun hal tersebut harus dipahami dalam konteks situasi politik, ekonomi, dan sosial Indonesia yang berada dalam kondisi VUCA atau volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas (volatility, uncertainty, complexity, and ambiguity).

Sugeng menjelaskan, Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 yang menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat telah memicu gejolak di internal Polri.

Putusan tersebut secara tiba-tiba menutup ruang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan personel yang saat ini bertugas di kementerian, lembaga, maupun badan negara.

"Kalau merujuk pada pasal 28 ayat 3 UU Polri tersebut, maka demi hukum anggota Polri tersebut harus mundur dari jabatan di luar institusi itu. Akan tetapi, hal ini akan menimbulkan masalah pada organisasi Polri, tentunya mereka tidak memiliki jabatan lagi," ujar dia.

Dalam situasi ketidakpastian tersebut, IPW menilai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 sebagai langkah kepemimpinan yang realistis dan berani dari Kapolri untuk menjaga stabilitas organisasi.

"Oleh karenanya, mengingat situasi yang tidak berkepastian tersebut, IPW menilai langkah Kapolri menerbitkan Perpol 10 Tahun 2025 walaupun bisa dikatakan tidak taat pada putusan MK, akan tetapi penerbitan Perpol 10 itu adalah tindakan kepemimpinan yang realistis dan berani," nilai Sugeng.

"Dalam kondisi VUCA, keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi (sipil-militer) adalah prioritas yang harus diperjuangkan, meskipun harus menempuh jalur yang terjal secara yuridis," tambahnya.

 

Kapolri buka kemungkinan Perpol 10/2025 masuk bahasan RUU Polri

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku terbuka jika memang nantinya ketentuan dalam Perpol 10/2025 diatur juga dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.

"Ataukah nanti ada rencana selanjutnya apabila memang itu akan dimasukkan di revisi Undang-Undang Kepolisian, prinsipnya kami dari institusi Polri akan sangat menghormati hasil-hasil yang nanti akan diputuskan," ucapnya, Sabtu (20/12/2025).

Ia menjelaskan Polri sebagai institusi memiliki semangat untuk taat hukum serta menghormati putusan MK.

Atas dasar inilah, Kapolri menerbitkan Perpol guna menegaskan batasan terkait putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di kementerian/lembaga.

Namun apabila di dalam Perpol memang masih ada kekurangan, tentunya Polri siap untuk ikut memperbaiki. "Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud," ucapnya.

Tag:  #perpol #102025 #kini #jadi #tanggung #jawab #pemerintah #bukan #kapolri

KOMENTAR