6 WNI Ditangkap Usai Masuk Singapura Pakai Perahu Kayu, Kemlu Bergerak Dampingi
Ilustrasi perahu.(UNSPLASH/Adli Wahid)
15:14
22 Desember 2025

6 WNI Ditangkap Usai Masuk Singapura Pakai Perahu Kayu, Kemlu Bergerak Dampingi

    

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Vahd Nabyl Achmad Mulachela menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force terkait enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena masuk Singapura secara ilegal dengan perahu.

Keenam WNI tersebut pergi ke Singapura secara ilegal untuk mencari kerja.

"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini Kemlu melalui KBRI Singapura tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF)," ujar Vahd kepada Kompas.com, Senin (22/12/2025).

Vahd menyampaikan, berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu (21/12/2025) dini hari.

Polisi Singapura kemudian mengamankan enam pria berusia 23 hingga 29 tahun.

"KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura," jelasnya.

"Kemlu akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah menerima informasi resmi dari otoritas setempat," imbuh Vahd.

Sebelumnya, enam Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Singapura karena diduga masuk ke wilayah negara tersebut secara ilegal melalui jalur laut.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/12/2025) dini hari di perairan sekitar Tanah Merah, yang termasuk wilayah teritorial Singapura.

Polisi menyebut keenam pria itu berusia antara 23 hingga 29 tahun.

Mereka diduga berniat masuk Singapura untuk mencari pekerjaan tanpa izin resmi.

Dalam keterangan resmi, Kepolisian Singapura menjelaskan bahwa Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard/PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu yang membawa enam orang pria sekitar pukul 00.35 waktu setempat.

Saat itu, perahu tersebut berada di laut lepas Tanah Merah, masih dalam wilayah perairan teritorial Singapura.

Petugas PCG kemudian mencegat perahu tersebut dan langsung menangkap keenam WNI itu atas dugaan masuk Singapura secara tidak sah.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Singapura (Immigration Act 1959).

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa keenam warga negara Indonesia tersebut memang berniat memasuki Singapura secara ilegal menggunakan jalur laut.

Tujuan mereka, menurut polisi, adalah untuk mencari pekerjaan di Singapura.

“Penyelidikan awal menunjukkan bahwa para pria tersebut bermaksud masuk ke Singapura secara ilegal melalui perahu untuk mencari pekerjaan,” demikian keterangan kepolisian Singapura.

Tag:  #ditangkap #usai #masuk #singapura #pakai #perahu #kayu #kemlu #bergerak #dampingi

KOMENTAR