Tiga Jaksa Dijerat Pasal Pemerasan dalam Penanganan Perkara ITE
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang jaksa dan dua pihak swasta yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.
“Perkaranya yang disebutkan diduga dengan pasal sangkaan Pasal 12e, pemerasan, Undang-Undang Tipikor," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Anang menjelaskan, dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam penanganan perkara pidana umum UU ITE yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan sebagai pelapor.
Dalam perkara tersebut, pihak-pihak yang terlibat terdiri dari WNA dan warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Anang, dalam menangani perkara tersebut, oknum jaksa tidak bertindak profesional dan diduga melakukan transaksi dengan meminta sejumlah uang kepada para pihak.
“Dalam penanganan perkara ini (jaksa) tidak dilakukan secara profesional. Bahkan terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak," ungkapnya.
Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 941 juta.
Uang tersebut diperoleh dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dan penyerahan barang bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan total lima tersangka.
Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa, yakni HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
Seluruh tersangka telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan melindungi oknum internal yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk jika penyidikan mengarah pada pihak yang memiliki jabatan lebih tinggi.
“Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat kita tindaklanjuti," tegas dia.
Tag: #tiga #jaksa #dijerat #pasal #pemerasan #dalam #penanganan #perkara