Soal Pendidikan Lingkungan Jadi Pelajaran Wajib, Komisi X DPR: Perlu Dikaji Matang
- Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani (Ari) mengatakan, perlu kajian matang untuk menjadikan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib.
Saat ini, ada guru yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pendidikan lingkungan hidup menjadi pelajaran wajib di sekolah.
"Terkait gugatan ke MK dan wacana menjadikan pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib dalam sistem pendidikan, secara prinsip substansi ini memiliki dasar yang kuat," ujar Ari, kepada Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
Ari mengatakan, kesadaran lingkungan berkaitan langsung dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin UUD 1945, sehingga pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran tersebut sejak dini.
Namun, kata Ari, penetapan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib tersendiri merupakan ranah kebijakan pemerintah, bukan wilayah teknis Mahkamah Konstitusi.
"Terkait apakah perlu menjadi mata pelajaran tersendiri atau terintegrasi dalam kurikulum, saya berpandangan bahwa pendekatannya perlu dikaji secara matang. Untuk menetapkannya menjadi sebuah mata pelajaran wajib perlu melalui landasan yang kuat, didukung oleh kajian kebutuhan peserta didik dan tujuan pendidikan," ujar dia.
"Apalagi jika masuk ke dalam kurikulum nasional, maka harus melalui proses perumusan kebijakan pendidikan, uji akademik, serta penetapan oleh pemerintah melalui peraturan yang berwenang," sambung Ari.
Ari menyampaikan, untuk UU Sisdiknas sendiri, pada dasarnya hanya mengatur kerangka umum pendidikan, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan pendidikan, tidak merinci secara teknis mata pelajaran tertentu.
Sehingga, pengaturannya lebih lanjut dilakukan melalui peraturan turunan seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan kebijakan kurikulum.
Namun, dalam konteks revisi UU Sisdiknas, aspirasi ini tentu dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi X DPR.
Ari mengeklaim Komisi X DPR terbuka untuk menampung masukan dari masyarakat, guru, dan pemangku kepentingan lainnya, baik melalui mekanisme legislasi maupun pengawasan kebijakan.
"Prinsipnya, pendidikan harus mampu menyiapkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan keberlanjutan hidup bersama," imbuh Ari.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta para guru di seluruh Indonesia untuk memasukkan mata pelajaran tentang pendidikan lingkungan ke dalam silabus.
Hal ini untuk meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya menjaga alam dan mengantisipasi perubahan iklim.
"Saya kira mungkin para guru-guru di seluruh Indonesia yang sudah bisa mulai, saya yakin sudah mulai, tapi mungkin perlu kita tambah dalam silabus dalam mata pelajaran juga kesadaran akan sangat pentingnya kita menjaga lingkungan alam kita, menjaga hutan-hutan kita," kata Prabowo, saat sambutan pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Presiden mengungkapkan bahwa perubahan iklim, pemanasan global, dan kerusakan lingkungan saat ini menjadi tantangan dunia yang harus dihadapi.
Dengan memasukkan pendidikan lingkungan ke dalam silabus, Presiden berharap agar para siswa dapat menyadari pentingnya menjaga lingkungan.
Sehingga, mereka dapat ikut dalam menjaga kelestarian hutan, mencegah pembabatan pohon, kerusakan hutan, hingga menjaga agar sungai dapat tetap menyalurkan air.
"Benar-benar mencegah pembabatan pohon-pohon, perusakan hutan-hutan, benar-benar juga sungai-sungai harus kita jaga agar bersih sehingga dapat menyalurkan air yang bisa tiba-tiba datang. Saudara-saudara, ini nanti usaha bersama kita," kata Prabowo.
Tag: #soal #pendidikan #lingkungan #jadi #pelajaran #wajib #komisi #perlu #dikaji #matang