PP Pemuda Muhammadiyah Sebut Perpol 10/2025 Konstitusional, Tak Bertentangan dengan UU Polri
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla. (PP Pemuda Muhammadiyah)
17:16
18 Desember 2025

PP Pemuda Muhammadiyah Sebut Perpol 10/2025 Konstitusional, Tak Bertentangan dengan UU Polri

- Sorotan terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 turut disuarakan oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. Organisasi kepemudaan tersebut menilai bahwa dalam perpol tersebut tidak ada poin yang bertentangan dengan undang-undang. 


Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla menyampaikan bahwa perpol yang diterbitkan oleh Polri tersebut konstitusional. Menurut dia, perpol tersebut dengan jelas mengatur penempatan polisi aktif di luar struktur Polri dengan ketat. 


”Sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ungkap Dzulfikar dikutip pada Kamis (18/12).


Menurut Dzulfikar, perpol tersebut mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga secara jelas. Bahkan, ada batasan-batasan terkait dengan ruang lingkup jabatan yang bisa diemban oleh polisi aktif yang ditugaskan di luar struktur Polri. 


”Sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” kata dia.


Dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, lanjut Dzulfikar, ada frasa ’yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian’. Dia menyebut, frasa itu tidak dibatalkan oleh MK.


Karena itu, PP Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa MK tidak melarang personel Polri yang masih aktif bertugas menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga lain sepanjang tugas yang diberikan memiliki kaitan atau ada sangkut-pautnya dengan tugas pokok Polri. 


”Itu diperkuat dengan pendapat mahkamah dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian,” terang dia. 


Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa perpol tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan personel  Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga lain. Dia menyebut pengalihan jabatan polisi aktif dilandasi beberapa regulasi. Salah satunya, UU Polri.


”Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata dia pada Sabtu (13/12).


Total ada 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.


Kemudian Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pemuda #muhammadiyah #sebut #perpol #102025 #konstitusional #bertentangan #dengan #polri

KOMENTAR