Komisi Percepatan Reformasi Polri Sepakat Gunakan Metode Omnibus Law dalam Usulan Revisi UU Polri maupun Aturan Turunannya
- Lebih kurang sebulan menjaring masukan dari masyarakat, Komisi Percepatan Reformasi Polri kembali melaksanakan rapat pleno di Jakarta pada Kamis (18/12). Dalam rapat tersebut, komisi sepakat untuk menggunakan metode omnibus law dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Polri maupun aturan turunannya.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa usulan revisi UU Polri dan peraturan pemerintah atau aturan turunan lain terkait Polri akan disertakan dalam laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto.
Setelah menjaring masukan dari puluhan kelompok masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, dia menyatakan bahwa metode ombinus akan kembali digunakan.
”Hari ini kami mengambil keputusan, di samping ada hal-hal yang kami anggap mendesak, diantaranya karena kami sepakat nanti di akhir laporan kami kepada presiden ada laporan menyeluruh dilampiri konsep rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Polri dan juga rancangan PP,” ungkap dia kepada awak media.
PP yang dimaksud oleh Jimly termasuk PP turunan UU ASN yang sejak 2023 masih belum disusun. Kemudian PP lain berhubungan dengan UU lain yang saling berkaitan satu sama lain. Menurut Jimly dan jajaran komisi, metode omnibus dirasa paling cocok untuk merumuskan UU dan aturan-aturan lain yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
”Maka kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP, misalnya undang-undang kalau nanti ada kaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, undang-undang tentang TNI, undang-undang tentang kehutanan. Maka kami akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian,” jelasnya.
Menurut Jimly, keputusan tersebut diambil dengan maksud untuk melakukan pembenahan sistem aturan yang tidak harmonis dan tidak sinkron antara satu dengan lainnya. Termasuk polemik yang muncul pasca terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Dia menyampaikan bahwa substansi aturan tersebut memang lintas instansi.
”Maka solusinya kami angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam, tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan,” tegasnya.
***
Tag: #komisi #percepatan #reformasi #polri #sepakat #gunakan #metode #omnibus #dalam #usulan #revisi #polri #maupun #aturan #turunannya