Buruh Tolak PP Pengupahan, Batas Waktu Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Terlalu Mepet
- Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Pengupahan.
Dalam PP yang mengatur Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 itu, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan untuk mengumumkan kenaikan upah minimum pada 24 Desember 2025.
Penghitungan UMP 2026 resmi ditetapkan dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Adapun rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.
Merespons hal itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat dan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto menyampaikan penolakan terhadap PP Pengupahan tersebut.
Menurut dia, batas waktu tujuh hari bagi setiap pemda untuk mengumumkan kenaikan UMP 2026 dinilai sangat mepet.
"Pemerintah Pusat sengaja memberikan waktu kepada Gubernur waktu penetapan Upah Minimum sangat mepet, yaitu paling lambat tanggal 24 Desember," kata Roy Jinto Ferianto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/12).
Padahal, kata dia, penghitungan UMP 2026 memerlukan indeks tertentu tersebut harus ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk penentuan UMK.
Karena masing-masing daerah, kata dia, tentu akan berbeda nilai indeks tertentunya. Indeks tersebut tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat, dan upah minimum harus juga memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
"Dengan demikian, waktu untuk di dewan pengupahan sangat singkat dan bisa jadi rapat dewan pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam," ujarnya.
"Oleh karena itu, KSPSI Provinsi Jawa Barat dan Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168," imbuh Roy Jinto Ferianto.
Tag: #buruh #tolak #pengupahan #batas #waktu #pengumuman #kenaikan #2026 #terlalu #mepet