4 Fakta Penyekapan Pasutri di Jogja yang Alami Tindakan Sadis: Disiram Air Panas, Dipaksa Berbuat Intim hingga Dibalsem
Perlakuan sadis menimpa pasangan suami istri atau pasutri di Jogja.
Pasutri tersebut mengalami penyekapan yang dilakukan oleh sebanyak lima orang.
Penyekapan yang terjadi pada Oktober 2023 itu disertai tindakan sadis berupa pelecehan seksual.
Berikut deretan fakta mengenai kejadian tersebut.
Bermula dari Join Bisnis
Berdasar keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi pada Rabu (7/2/2024) kemarin, kasus penyekapan itu dipicu dari hubungan bisnis antara korban dan pelaku pada Juni 2023 lalu.
Saat itu korban dengan pelaku MSH alias JD melakukan bisnis bareng jual beli mobil.
Untuk menjalankan bisnis tersebut, pelaku menyuntik dana modal senilai Rp1,2 miliar.
Tetapi hingga Agustus 2023 tak ada keuntungan yang didapat dari kerjasama tersebut.
Hingga kemudian pelaku bersama rekan-rekannya mendatangi rumah korban dan merampas sejumlah barang berharga.
Penyekapan Selama Dua Bulan
Tak puas hanya merampas barang berharga milik korban sebagai jaminan pelunasan utang, pelaku bersama rekan-rekannya nekat melakukan penyekapan terhadap korban beserta istrinya.
Pasutri tersebut dibawa ke penginapan di daerah Condongcatur, Sleman.
Penginapan yang berupa rumah kos eksekutif itu diketahui milik MSH.
Pasutri tersebut dikunci dari luar kamar dan kunci disimpan karyawan kos tersebut.
Penyekapan itu berlangsung selama dua bulan yakni dari 12 Oktober hingga 10 Desember 2023.
Perlakuan sadis
Selama dalam penyekapan pasutri tersebut mengalami tindakan sadis berupa penyiksaan hingga pelecehan seksual.
Pelaku MSH pernah memaksa istri korban yakni AA untuk melakukan hubungan seksual dengan MSE.
Yang mengerikan pelaku memaksa korban yang kala itu dalam kondisi mulut penuh sambal.
Tak berhenti di situ, tindakan pelecehan seksual juga dilakukan pelaku ARD terhadap korban AA yakni dengan mengoles balsem ke bagian sensitifnya.
Sementara itu, istri pelaku MSH yang berinisial MM juga turut serta dalam tindak penganiayaan terhadap korban dan istrinya.
Ia menyiram air panas hingga memukul korban menggunakan sarung tinju.
Laporan Orang Hilang
Kasus penyekapan yang disertai tindakan sadis itu terungkap setelah polisi mendapat laporan orang hilang di wilayah lain.
Polisi pun kemudian berhasil membekuk para pelaku.
Tercatat ada lima pelaku yang berstatus sebagai tersangka yakni MSH (43) yang berperan sebagai otak penyekapan.
Kemudian ada MM (41) istri pelaku, AS (48), YR (36) serta ARD (36).
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda yakni Pasal 333 KUHP mengenai penyekapan dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara, kemudian Pasal 368 mengenai perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan bui, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tag: #fakta #penyekapan #pasutri #jogja #yang #alami #tindakan #sadis #disiram #panas #dipaksa #berbuat #intim #hingga #dibalsem