Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita hotel Ayaka Suites, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi pemberian kredit Sritex. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
12:32
12 Desember 2025

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Baca 10 detik
  • Kejagung menyita Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan terkait TPPU dari kasus korupsi kredit PT Sritex.
  • Penyitaan dilakukan karena aset hotel terindikasi kuat berhubungan dengan tindak pidana asal yang dilakukan tersangka IKL.
  • Pengelolaan hotel diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejagung guna menjaga nilai ekonomis aset sitaan.

Upaya pengembalian kerugian negara akibat skandal korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex terus dikebut. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita sebuah properti bernilai ekonomis tinggi, yakni Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan.

Penyitaan ini terkait erat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kasus korupsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan aparat dalam mengejar aset para tersangka.

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” ujar Anang di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Terindikasi Hasil Kejahatan

Penyitaan hotel tersebut tidak dilakukan sembarangan. Anang menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengantongi surat perintah penyidikan dan penyitaan yang sah.

Berdasarkan penelusuran penyidik, aset properti tersebut memiliki jejak yang berkaitan dengan tindak pidana asal.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” tegas Anang.

Oleh karena itu, penguasaan aset ini dinilai krusial untuk menjamin pembuktian di persidangan sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset

Proses eksekusi penyitaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan fisik dan administratif, pemasangan plang sita di titik strategis, hingga pendataan aset.

Seluruh proses ini turut disaksikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menariknya, agar nilai ekonomi hotel tidak merosot selama proses hukum berjalan, pengelolaannya kini dialihkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” jelas Anang.

Langkah ini menegaskan komitmen Korps Adhyaksa yang tidak hanya berfokus memenjarakan pelaku, tetapi juga memprioritaskan asset recovery atau pemulihan kerugian negara secara paralel.

Jejak Kasus Sritex

Sebagai informasi, penyitaan ini menyasar aset milik tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk).

Ia bersama saudara kandungnya, Iwan Setiawan Lukminto (Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005–2022), telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025 lalu.

Keduanya terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah, yakni PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex Tbk beserta entitas anak usahanya. (Antara)

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #kejagung #sita #hotel #ayaka #suites #aset #tersangka #tppu #kasus #sritex #iwan #kurniawan #lukminto

KOMENTAR