Korban Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset Bertambah, Kerugian Klaim Capai Rp 200 Miliar
Mirae Asset. (Istimewa)
15:12
9 Desember 2025

Korban Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset Bertambah, Kerugian Klaim Capai Rp 200 Miliar

Baca 10 detik
  • Total kerugian akibat dugaan akses ilegal akun PT Mirae Asset Sekuritas kini mencapai Rp200 miliar berdasarkan kuasa baru.
  • OJK menjadwalkan pertemuan pada 10 Desember 2025 antara korban, Mirae Asset, dan BEI di Jakarta Pusat.
  • Kuasa hukum korban membantah tuduhan Mirae Asset bahwa nasabah membagikan pin akun karena klien tidak pernah melakukannya.

Jumlah korban dalam kasus dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas terus bertambah. Total dana yang hilang juga diklaim meningkat hingga mencapai Rp200 miliar. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Aloys Ferdinand. Ia mengaku telah menerima surat kuasa baru dari sejumlah nasabah yang mengalami kejadian serupa.

"Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp200 miliar," ungkap Aloys kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurut Aloys telah menjadwalkan pertemuan antara para korban, pihak Mirae Asset, serta perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pertemuan ini rencananya akan digelar di Gedung OJK, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12/2025) besok  

"Kita menyambut baik upaya OJK yang berusaha memfasilitasi para korban agar kasusnya terang benderang. Kita akan hadir dan berharap ada sikap kooperatif dari pihak Mirae," ujar Aloys.

Lebih lanjut, Aloys juga menegaskan kliennya tidak pernah membagikan pin kepada pihak lain. Penegasan itu ia sampaikan untuk membantah pernyataan Mirae Asset yang sebelumnya menyebut ada indikasi nasabah membagikan akses akun.

"Istri klien kami saja tidak tahu pinnya. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Mirae, kami akan laporkan dengan tuduhan kebohongan tersebut," tuturnya.

Kerugian Awal Rp90 Miliar

Sebagaimana diketahui, sejumlah korban sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku kehilangan dana hingga puluhan miliar rupiah tanpa ada kejelasan. 

Salah satu korban bahkan menyebut nilai kerugiannya mencapai Rp 71 miliar, sementara total dana yang hilang dari beberapa korban lain, saat itu ditaksir mencapai Rp 90 miliar.

Dalam laporan Nomor: STTL/583/XI/2025/BARESKRIM, para korban melaporkan Mirae Asset atas dugaan tindak pidana illegal access, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka korban juga mengklaim turut menyertakan sejumlah bukti seperti rekap transaksi yang diduga dilakukan secara ilegal 

Sementara Mirae Asset mengatakan pihaknya tebgah melakukan investigasi bersama OJK, Self-Regulatory Organizations (SRO), dan PPATK. Berdasar hasil pemeriksaan awal, Mirae Asset menyebut terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi kepada pihak lain.

“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” bebernya.

Selain itu Mirae Asset juga memastikan sistem internalnya aman dan akan menempuh langkah hukum bila terbukti ada tindakan yang merugikan institusi. Sekaligus mengimbau nasabah menjaga kerahasiaan akun. 

Editor: Vania Rossa

Tag:  #korban #dugaan #ilegal #akses #akun #mirae #asset #bertambah #kerugian #klaim #capai #miliar

KOMENTAR