Itjen Kemendagri Bakal Periksa Bupati Aceh Selatan Usai Pulang Umrah Hari Ini
- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memeriksa Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang memilih umrah saat wilayahnya terjadi bencana.
Ia menyebut, tim akan berangkat pada Senin (8/12/2025) hari ini, jika Mirwan sudah sampai di Indonesia. Sebab berdasarkan informasi yang diterima, Mirwan masih dalam perjalanan pada Minggu (7/12/2025).
"Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, Bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung lakukan pemeriksaan kepada Bupati Aceh Selatan," kata Bima Arya kepada Kompas.com, Senin (8/12/2025).
Bima menjabarkan, sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Aceh Selatan akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan.
Oleh karenanya, ia enggan mendahului potensi sanksi yang akan diberikan kepada Mirwan, apakah termasuk sanksi ringan berupa teguran atau sanksi berat berupa pencopotan.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, ya," ucap Bima.
Lebih lanjut Bima menyampaikan, sanksi sudah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain sanksi, beleid itu juga mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bupati Aceh Selatan Mirwan.
Jika pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh kepala daerah maupun wakil kepala daerah, maka inspektorat merekomendasikan memberikan sanksi kepada kepala daerah.
"Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mirwan, dikabarkan berada di Tanah Suci dalam rangka ibadah umrah.
Keberangkatannya itu mendapatkan sorotan dan viral di media sosial (medsos) lantaran kondisi Aceh tengah dilanda banjir.
Padahal sebelumnya, ia telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.
Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.
Klaim Sudah Terkendali
Mirwan menyatakan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci dalam rangka memenuhi nazar pribadi. Ia juga menyatakan bahwa telah mengecek situasi Aceh Selatan sebelum berangkat.
"Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Terkait dengan surat Gubernur Aceh yang menolak izin keluar, Mirwan menyebutkan, surat tersebut baru diterima oleh Pemkab Aceh Selatan pada 2 Desember 2025, sementara ia sudah lebih dahulu berada di Mekkah.
Baca juga: Menanti Sanksi Mendagri bagi Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana
"Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi," jelasnya.
Mirwan memastikan, penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah komando posko dan OPD terkait.
Tag: #itjen #kemendagri #bakal #periksa #bupati #aceh #selatan #usai #pulang #umrah #hari