Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?
- Bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Barat menyebabkan ratusan korban jiwa, namun status bencana nasional belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Penetapan status bencana nasional memerlukan kriteria ketat seperti dampak sangat luas.
- Status nasional memberikan kewenangan penetapan kepada Presiden, melibatkan pendanaan APBN, dan komando utama oleh BNPB.
Bencana alam berskala besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam beberapa waktu terakhir, menyebabkan ratusan korban jiwa dan puluhan ribu warga mengungsi.
Setidaknya sudah 753 orang dinyatakan meninggal dunia dalam bencana ini. Namun, hingga kini pemerintah pusat belum menaikkan status menjadi bencana nasional.
Presiden Prabowo, pada 28 November lalu, menyatakan bahwa pemerintah masih memantau situasi sambil terus mengalirkan bantuan ke daerah terdampak.
Penetapan status bencana nasional harus melalui prosedur dan kriteria ketat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB), serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2023.
Apa itu Bencana dan Tingkatan Status Darurat?
Menurut UU No. 24 Tahun 2007, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, yang dapat disebabkan oleh faktor alam, non-alam, atau manusia, dan menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis yang signifikan.
Suatu peristiwa baru disebut bencana jika dampaknya meluas dan mengganggu kehidupan masyarakat secara signifikan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan bahwa status darurat bencana dapat ditetapkan jika situasinya menuntut respons cepat dan tindakan memadai. Tingkatan status ini dibagi secara berjenjang:
Tingkat Daerah: Meliputi level kabupaten/kota dan provinsi.
Tingkat Nasional: Ditetapkan sebagai status tertinggi.
Perbedaan tingkatan ini sangat bergantung pada seberapa luas dampaknya dan kemampuan pemerintah daerah dalam menanganinya sendiri.
Kriteria Kunci Bencana Nasional
Bencana nasional adalah bencana yang memiliki skala dan dampak sangat luas, yang secara nyata melampaui kemampuan atau kapasitas pemerintah provinsi untuk mengatasinya sendiri. Status ini ditetapkan berdasarkan kriteria yang lebih berat, antara lain:
- Jumlah korban meninggal atau hilang yang sangat besar.
- Kerugian harta benda dan kerusakan fasilitas infrastruktur kritis yang signifikan.
- Cakupan wilayah terdampak yang luas hingga melintasi batas provinsi.
- Gangguan terhadap fungsi pemerintahan dan perekonomian nasional.
- Kebutuhan akan koordinasi, teknologi, dan sumber daya khusus yang hanya dimiliki oleh pemerintah pusat.
Status ini baru ditetapkan jika pemerintah provinsi yang terdampak terbukti tidak mampu dalam:
- Mengerahkan sumber daya manusia, logistik, dan peralatan.
- Mengoperasikan sistem komando penanganan bencana.
- Menangani respons awal bencana, termasuk evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Status ini jarang diberikan dan sebelumnya berlaku saat pandemi Covid-19 dan Tsunami Aceh 2004. Gempa Palu dan Gempa Cianjur, misalnya, tidak sampai membuat pemerintah menetapkan status bencana nasional.
Perbedaan Implikasi Hukum dan Kewenangan
Kewenangan penetapan status bencana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU PB, dan memiliki implikasi hukum serta kelembagaan yang berbeda:
Kewenangan Penetapan: Status bencana nasional ditetapkan oleh Presiden atas usulan Kepala BNPB. Sementara status bencana daerah ditetapkan oleh Gubernur (tingkat provinsi) atau Bupati/Wali Kota (tingkat kabupaten/kota) dengan persetujuan DPRD dan rekomendasi BPBD setempat.
Implikasi Komando & Pendanaan:
Status Daerah: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi koordinator utama. Sumber pendanaan utamanya berasal dari APBD, dengan pemerintah pusat berperan sebagai pendukung teknis. Komando operasi sepenuhnya berada di tingkat daerah.
Status Nasional: BNPB mengambil alih atau memperkuat koordinasi dan komando. Pendanaan utamanya berasal dari APBN melalui dana siap pakai. Mobilisasi sumber daya nasional, seperti TNI/Polri, kementerian/lembaga, serta logistik nasional dapat dilakukan secara lebih cepat dan luas, bahkan Presiden dapat membentuk satuan tugas khusus.
Durasi: Status bencana daerah berlaku untuk jangka waktu tertentu (umumnya 14 hingga 30 hari) dan dapat diperpanjang, sedangkan status bencana nasional memiliki jangka waktu yang ditetapkan oleh Presiden dan juga dapat diperpanjang melalui evaluasi berkala.
Intinya, status bencana daerah adalah pengakuan bahwa kapasitas lokal telah terlampaui, sementara status nasional adalah pengakuan bahwa dampak bencana telah menjadi masalah yang membutuhkan tanggung jawab dan sumber daya seluruh bangsa.
Tag: #beda #status #bencana #nasional #daerah #mengapa #banjir #sumatera #belum #ditetapkan