Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen Andi Suci dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).(Shela Octavia)
16:58
1 Desember 2025

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua

- Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.

Dua tersangka tersebut adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, dan Thomas Anthony Van Der Hayden, seorang warga negara Amerika Serikat sekaligus mantan tenaga ahli Kementerian Pertahanan bidang satelit.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung, Brigjen Cpm TNI Andi Suci mengatakan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta untuk segera disidangkan.

“Pada hari ini, 1 Desember 2025, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021,” kata Andi di kantornya, Senin (1/12/2025).

Sementara itu, tersangka Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi dokumen pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, serta barang kiriman dari Navayo berupa 550 unit ponsel merek Vestel dan komponen server pack delivery yang belum dirakit.

“Perlu kami sampaikan bahwa untuk kondisi tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Tim kesehatan medis mereka (menilai tersangka) cukup sehat atau bisa dilakukan penyerahan tahap dua ke penuntut koneksitas,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Harli Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan bahwa Leonardi ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016.

Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, melainkan berdasarkan rekomendasi dari Thomas Anthony Van Der Hayden.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Atau, subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Tag:  #kejagung #limpahkan #tersangka #kasus #satelit #kemhan #salah #satunya #purnawirawan #bintang

KOMENTAR