Penampakan Ratusan Ribu Ekstasi Kasus Kecelakaan di Tol Lampung
- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menghadirkan ratusan ribu pil ekstasi terkait kasus kecelakaan mobil di ruas Tol Trans Sumatera KM 136, Lampung, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/11/2025) sore.
Pantauan Kompas.com, ratusan ribu pil ekstasi itu dibungkus dalam puluhan plastik.
Ada juga yang ditaruh di dalam tas jinjing wanita.
Terdapat papan informasi yang menunjukkan bahwa bungkusan itu merupakan barang bukti 207.529 butir pil ekstasi.
Rencananya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri akan memaparkan terkait barang bukti hingga pengembangan kasus ini pada Selasa sore di Lobi Gedung Awaloedin Djamin.
Sejumlah narasumber dari jajaran Dittipid Narkoba rencananya akan memimpin konferensi pers sore ini, salah satunya Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MR pada kasus temuan ratusan ribu pil ekstasi dalam mobil Nissan X-Trail yang mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni, Lampung.
"(Tersangka) tertangkap hari Minggu, tanggal 23 November 2025, jam 16.00 WIB bersama dengan Islha Hatun (istri tersangka) di Jalan Ranca Buaya, Jambe, Kabupaten Tangerang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Eko mengatakan bahwa MR berperan sebagai kurir pembawa ratusan ribu ekstasi.
Ia disebut sempat kabur usai mobil yang dikemudikannya kecelakaan.
Kini, Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap MR.
"Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka," ujar Eko.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jaringan narkoba terkait kasus ini masih didalami oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus narkoba yang ditemukan di ruas Jalan Tol Trans Sumatera.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.
"Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri sejak hari Jumat, tanggal 21 November 2025," kata Eko di Jakarta, Senin (24/11/2025) dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pengambilalihan ini bertujuan agar penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh, mengingat dugaan keterlibatan jaringan antarprovinsi dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula pada Kamis (20/11/2025), ketika petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, tidak ditemukan pengemudi maupun penumpang di lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan penyisiran di area sekitar kecelakaan.
"Namun, saat petugas tol melakukan penyisiran di sekitar area kecelakaan, ditemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya," kata dia.
Dalam tas tersebut, terdapat tiga tas cokelat, satu tas merah tua, dan satu tas biru yang diduga milik pemilik kendaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh petugas tol, TNI, dan Polri, ditemukan 34 kantong berisi zat yang diduga kuat merupakan narkotika.
Tag: #penampakan #ratusan #ribu #ekstasi #kasus #kecelakaan #lampung