Kejagung Bantah Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah ke KPK
- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Institusi ini menegaskan penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan di internal Kejaksaan.
Anang menjelaskan, penyidikan kasus Petral di Kejagung mencakup periodisasi 2008-2015, berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.
Sementara itu, KPK menangani dugaan korupsi yang berada dalam periode 2009-2015.
“Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," beber Anang.
Ada kaitan dengan Riza Chalid?
Dia menambahkan, perkara Petral di Kejaksaan merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.
Anang tidak menampik kemungkinan adanya kaitan perkara tersebut dengan pengusaha Riza Chalid.
Menurut dia, hal itu dapat terlihat dari periodisasi dan struktur jabatan para pihak dalam proyek terkait.
“Kita lihat periodisasinya kan, nanti jabatan akan berkaitan gitu. Sepertinya ya (ada kaitannya dengan Riza Chalid), sepertinya. Nanti kita lihat," ujar Anang.
Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.
Namun, Anang tidak merinci jumlah saksi yang telah dipanggil.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui proyek yang tengah diselidiki.
“Saya enggak tahu pastinya, cuma ada sebagian dari berkas perkara yang berjalan, ada beberapa diminta keterangan sebagai saksi untuk saat ini. Untuk saat ini sebagai saksi semua," tutur dia.
Ketua KPK sebut pelimpahan
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Kejagung telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke lembaga antirasuah.
"Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan," kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Setyo mengatakan, meski sudah dilimpahkan, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Namun, dia mengatakan, perkara tersebut belum memiliki tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat," ujarnya.
Tag: #kejagung #bantah #limpahkan #kasus #pengadaan #minyak #mentah