KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
Ilustrasi KPK sita aset. [Ist]
15:32
21 November 2025

KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus

Baca 10 detik
  • KPK mengembalikan aset hasil korupsi PT Taspen senilai total Rp883 miliar.
  • Anggota DPR RI apresiasi langkah KPK yang dinilai transparan dan akuntabel.
  • Uang Rp300 miliar yang dipamerkan berasal dari rekening penampungan sitaan KPK.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengembalikan aset rampasan dari kasus korupsi PT Taspen senilai total Rp883 miliar. Apresiasi ini disampaikan setelah KPK secara simbolis menampilkan uang tunai Rp300 miliar dalam konferensi pers pada 20 November 2025 lalu.

Rudianto mengatakan, tindakan KPK ini adalah wujud nyata komitmen lembaga antirasuah dalam memulihkan kerugian negara dan melindungi hak para pensiunan ASN.

“Saya memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” kata Rudianto di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, langkah KPK menampilkan uang tunai tersebut merupakan bentuk komunikasi publik yang efektif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” katanya.

Lebih lanjut, politisi asal Sulawesi Selatan itu menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mendukung langkah KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi.

Asal-Usul Uang Rp300 Miliar

Langkah KPK memamerkan tumpukan uang tunai itu sempat memicu spekulasi publik, termasuk dugaan bahwa KPK meminjam uang dari bank. Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang itu bukan pinjaman, melainkan diambil dari rekening penampungan khusus milik KPK.

"KPK tidak menyimpan uang sitaan di Gedung Merah Putih. Kami menitipkannya ke bank dalam rekening penampungan," ujar Budi Prasetyo, Jumat (21/11).

Dana tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menjerat terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #kembalikan #aset #korupsi #taspen #anggota #harus #jadi #standar #penyelesaian #kasus

KOMENTAR