Bivitri Susanti: Reformasi Polri Harusnya Didahulukan Sebelum KUHAP Baru
- Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa pemerintah semestinya mempercepat proses reformasi Polri terlebih dahulu sebelum memaksakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menilai percepatan pembahasan KUHAP justru berpotensi meningkatkan kecemasan publik karena sejumlah pasal dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat.
“Menurut saya sih ini kan pemerintah tuh buru-buru mau menghasilkan KUHAP ini karena berasumsi 2 Januari itu sudah harus jalan bareng sama KUHP. Nah padahal menurut saya enggak usah buru-buru begitu karena harusnya transformasi kepolisian dulu," kata Bivitri yang ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Bivitri menyebutkan, meskipun KUHAP lama berusia lebih dari 40 tahun dan memang perlu pembaruan, sejumlah ketentuan dalam draft KUHAP baru justru sejalan dengan kekhawatiran masyarakat.
Ia menyoroti aturan mengenai upaya paksa, berupa pemblokiran, penggeledahan, dan penyitaan yang seharusnya membutuhkan penetapan hakim.
Namun, dalam draft baru terdapat pengecualian yang memungkinkan tindakan tersebut dilakukan berbasis diskresi penyidik, yang dalam praktiknya banyak dipegang oleh Polri.
“Memang yang ditakutkan masyarakat benar juga. Karena misalnya ada beberapa ketentuan kayak tadi saya bilang ya. Beberapa upaya paksa seperti pemblokiran, penggeledahan, penyitaan. Itu kan harusnya penetapan hakim. Nah itu ada pengecualiannya di bawah," jelas Bivitri.
"Kecuali berdasarkan keputusan atau diskresi dari penyidik. Penyidik itu siapa? Yang utama adalah kepolisian," lanjutnya.
Bivitri menilai pemerintah tampak tergesa-gesa ingin mengesahkan KUHAP baru agar bisa diberlakukan bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026.
Padahal, menurut dia, urgensi tersebut tidak sebanding dengan risiko yang dapat muncul jika aparat belum direformasi secara menyeluruh.
“Toh, Presiden sudah bentuk (Komisi Reformasi Polri). Kepolisian sendiri sudah bentuk tim transformasi kan. Jadi kenapa enggak diperbaiki dulu, direformasi dulu dengan baik, terus baru KUHAP. Jadi kita masyarakat juga enggak terlalu cemas bahwa ada potensi penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.
KUHAP versi baru akan berlaku tahun depan
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Puan menjelaskan, penyelesaian revisi KUHAP penting dilakukan karena undang-undang tersebut telah berlaku selama 44 tahun dan membutuhkan pembaruan.
Oleh karena itu, dia menilai proses penyelesaian revisi yang telah berlangsung hampir dua tahun tidak boleh terhambat, agar perbaikan sistem peradilan pidana bisa segera diterapkan.
Tag: #bivitri #susanti #reformasi #polri #harusnya #didahulukan #sebelum #kuhap #baru