Momen Firdaus Oiwobo di MK: Suruh Lepas Toga hingga Salah Sebut Nama Ketua MA
- Muhamad Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah konstitusi (MK).
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025, terjadi sejumlah momen menarik forum tersebut.
Salah satunya adalah Ketua MK Suhartoyo memerintahkan Firdaus Oiwobo untuk melepas toganya dalam sidang tersebut.
Suhartoyo memerintahkan hal tersebut karena kartu advokat milik Firdaus Oiwobo telah dibekukan, akibat peristiwa naik meja di ruang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sebagai informasi, Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan untuk membekukan izin advokat Firdaus Oiwobo karena melanggar kode etik pada 8 Februari 2025.
"Berdasarkan bukti yang diajukan, saudara ada berita acara sumpah pengangkatan saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA),” kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Suhartoyo mengatakan, Firdaus Oiwobo saat ini tengah kehilangan pijakan sebagai advokat setelah KAI membekukan izinnya.
Di samping itu, kehadiran Firdaus Oiwobo dalam Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025 bukanlah sebagai advokat, melainkan sebagai Pemohon.
"Oleh karena itu, pilihan saudara hadir sebagai prinsipal tidak sebagai advokat supaya tidak menimbulkan dualisme di luar. Kalau anda memilih itu kami akan teruskan," ujar Suhartoyo.
Salah Sebut Nama Ketua MK
Setelah Suhartoyo memerintahkan dilepasnya toga, Firdaus Oiwobo menjelaskan alasannya memakai toga dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025.
Ia mengaku bingung dengan pernyataan Humas Pengadilan Tinggi Provinsi Banten yang menyebutnya masih berstatus sebagai advokat.
Namun berdasarkan pernyataan lisan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, dirinya tidak diperbolehkan bersidang. Saat momen tersebutlah, Firdaus Oiwobo salah menyebut Sunarto dan malah menyebut nama Suhartoyo.
"Ini saya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, dan jawaban mereka melalui humas Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat, dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Pak Profesor Suhartoyo saya tidak diperbolehkan untuk bersidang," ujar Firdaus.
Suhartoyo pun langsung menimpali dan merevisi pernyataan Firdaus Oiwobo yang menyebut namanya sebagai Ketua MA.
"Suhartoyo siapa?" ujar Suhartoyo.
"Eh, maaf, Pak Sunarto, maaf, maaf, Yang Mulia," jawab Firdaus merevisi pernyataannya.
Ketua MK Suhartoyo (tengah) memimpin Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025, Rabu (19/11/2025).
Gugatan Firdaus Oiwobo
Sementara itu, Firdaus Oiwobo menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 7 ayat (3) UU Advokat menyatakan, "Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri".
Pasal 8 ayat (2) UU Advokat menyatakan, "Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.”
Dalam permohonannya, Firdaus Oiwobo tidak terima proses pemberhentian keanggotaan dari Organisasi Advokat ΚΑΙ dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme sidang etik yang dibenarkan undang-undang.
Berikut ini petitum Firdaus Oiwobo dalam Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap'.
3. Menyatakan pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
a. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti
b. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan berita acara sumpah advokat terkait sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
c. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
d. Segala bentuk pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum.
4. Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945
5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam berita negara.
Atau apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Tag: #momen #firdaus #oiwobo #suruh #lepas #toga #hingga #salah #sebut #nama #ketua