Usai Marcella Santoso, Eksepsi Junaedi Saibih dan Muhammad Syafei Juga Ditolak Hakim
Sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim CPO dengan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025)()
17:26
19 November 2025

Usai Marcella Santoso, Eksepsi Junaedi Saibih dan Muhammad Syafei Juga Ditolak Hakim

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi untuk terdakwa pengacara Junaedi Saibih dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei dalam kasus suap majelis hakim yang menangani perkara korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Junaedi Saibih tidak diterima,” ujar Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Majelis hakim menilai, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap dalam menjelaskan konstruksi tindak pidana para terdakwa dalam kasus ini.

Peran kedua terdakwa, termasuk terdakwa lainnya, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta terdakwa klaster hakim yang dituntut dalam berkas perkara terpisah, sudah diuraikan dengan jelas oleh jaksa.

Adapun sejumlah poin keberatan yang disampaikan penasihat hukum dalam eksepsinya, dinilai sudah masuk pokok perkara dan sudah sepantasnya diperiksa dalam tahap pembuktian di persidangan.

Untuk itu, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Junaedi Saibih,” lanjut Hakim Effendi.

Dakwaan kasus suap hakim

Para terdakwa, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei, diduga telah memberikan uang suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Uang suap ini kemudian dibagikan kepada lima orang dari klaster pengadilan yang sudah lebih dahulu dituntut dalam berkas perkara lain.

Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.

Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.

Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali.

Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.

Sementara itu, Marcella, Junaedi, dan Syafei mengatur dari sisi korporasi, mulai dari menyusun rencana untuk mencapai vonis lepas hingga menyiapkan uang suap untuk para hakim.

Dalam kasus suap ini, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #usai #marcella #santoso #eksepsi #junaedi #saibih #muhammad #syafei #juga #ditolak #hakim

KOMENTAR