Hakim Tolak Eksepsi Marcella Santoso dan Ariyanto, Kasus Lanjut ke Pembuktian
Sidang pembacaan putusan sela untuk terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). (Shela Octavia)
16:34
19 November 2025

Hakim Tolak Eksepsi Marcella Santoso dan Ariyanto, Kasus Lanjut ke Pembuktian

- Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari pengacara sekaligus terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri pada kasus suap majelis hakim yang menangani perkara korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Marcella Santoso dan terdakwa Ariyanto tidak diterima,” ujar Hakim Ketua Effendi, saat membacakan amar putusan sela saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap.

Peran-peran para terdakwa, termasuk para terdakwa dalam perkara yang lain, sudah cukup dijelaskan dalam surat dakwaan.

Terdakwa lain yang dimaksud adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan yang dikategorikan sebagai penerima suap.

Hakim menilai, poin-poin keberatan lain yang disampaikan oleh penasehat hukum sudah masuk ke dalam pokok perkara dan sudah seharusnya diperiksa dalam tahap pembuktian di persidangan.

Misalnya, terkait dengan unsur tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Hakim menilai, unsur TPPU yang menyinggung soal sejumlah uang yang diduga disamarkan menjadi legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi, sudah masuk sebagai pokok perkara sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan.

Untuk itu, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto,” lanjut Hakim Effendi.

Uraian kasus TPPU

Jaksa mendakwa Marcella Santoso bersama-sama dengan Ariyanto, dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei telah melakukan TPPU senilai Rp 52,53 miliar.

Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.

“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” ujar Jaksa Andi Setyawan, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, Marcella dkk diduga juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.

“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.

Para terdakwa diduga menyamarkan uang hasil TPPU ini dengan menyamarkan kepemilikan aset menggunakan nama perusahaan.

“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus suap hakim

Selain didakwa melakukan TPPU, ketiga terdakwa bersama dengan Junaedi Saibih juga diduga telah didakwa telah memberikan uang suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari kluster pengadilan, sudah lebih dahulu dituntut dalam berkas perkara lain.

Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.

Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.

Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali. Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.

Sementara, Marcella, Junaedi, dan Syafei mengatur dari sisi korporasi. Mulai dari menyusun rencana untuk mencapai vonis lepas hingga menyiapkan uang suap untuk para hakim.

Dalam kasus suap, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #hakim #tolak #eksepsi #marcella #santoso #ariyanto #kasus #lanjut #pembuktian

KOMENTAR