DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait RKUHAP menjadi Undang-Undang di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). (DOK. Tari/vel)
12:48
19 November 2025

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (18/11/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat aturan lama telah berusia lebih dari empat dekade.

UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan perlu menyesuaikan kebutuhan zaman. Banyak hal diperbaharui, dan prosesnya telah melibatkan banyak pihak,” katanya, dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa.

Menurut Puan, pembaruan ini membawa hukum acara pidana lebih relevan dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan kebutuhan penegakan hukum saat ini.

“Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman,” lanjutnya.

Puan menegaskan bahwa UU KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Delapan fraksi setujui RKUHAP menjadi UU

Puan memimpin rapat didampingi para Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Pengesahan UU KUHAP didahului laporan dari Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, mengenai proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja. Seusai laporan tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHAP menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan serempak.

Setelah mendengarkan laporan Panja, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi UU KUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPR.

Usai pandangan pemerintah, Puan kembali meminta persetujuan fraksi untuk pengesahan RKUHAP.

“Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kembali.

Sebanyak delapan fraksi menyetujui RKUHAP menjadi UU. Puan pun mengetuk palu pertanda UU KUHAP yang baru resmi disahkan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan.

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujar Puan.

“Perkenankan pula atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan lancar,” lanjutnya.

Bahas sejumlah agenda lain

Selain pengesahan UU KUHAP, rapat paripurna juga membahas sejumlah agenda lainnya, seperti penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 oleh BPK RI.

Agenda rapat juga mencakup pendapat fraksi-fraksi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian—yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI—dan pengambilan keputusan untuk menetapkannya sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Rapat Paripurna turut mengesahkan hasil uji kelayakan yang dilakukan Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025. Sidang ditutup dengan agenda penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi.

Tag:  #sahkan #kuhap #baru #puan #jelaskan #urgensi #pembaruan

KOMENTAR