Ketua KPK Buka Suara Soal 'Tukar Guling' Perkara dengan Kejagung: Ini Bukan Kesepakatan!
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. [Hiskia/Suara.com]
10:48
19 November 2025

Ketua KPK Buka Suara Soal 'Tukar Guling' Perkara dengan Kejagung: Ini Bukan Kesepakatan!

Baca 10 detik
  • KPK bantah adanya "tukar guling" penanganan perkara korupsi dengan Kejaksaan Agung.

  • Kasus Google Cloud dilimpahkan ke Kejagung karena sudah ada tersangka yang ditangani.

  • Sementara kasus Petral dilimpahkan ke KPK karena penanganannya sudah lebih dulu berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya tukar guling penanganan perkara dengan Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan setelah KPK memutuskan untuk melimpahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejagung, sementara kasus korupsi Petral dilimpahkan dari Kejagung ke KPK.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pelimpahan ini murni didasarkan pada efektivitas penanganan, bukan kesepakatan pertukaran.

“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya. Itu hanya karena prosesnya saja memang seperti itu,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, dikutip pada Rabu (19/11/2025).

Alasan Pelimpahan Perkara

Setyo menjelaskan, kasus Google Cloud dilimpahkan ke Kejagung karena Kejagung telah lebih dulu melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook, yang perkaranya saling beririsan. Salah satu pihak yang diperiksa KPK, yaitu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, kini telah berstatus tersangka di Kejagung.

“Kejagung sudah lebih dulu menyidik dan menetapkan tersangka. Jadi, karena konstruksi perkaranya, penanganannya diserahkan ke sana,” tuturnya.

Sebaliknya, untuk kasus korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral, KPK-lah yang lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Karena tahu bahwa KPK sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan, maka penanganan dari Kejaksaan Agung dilimpahkan ke KPK,” ungkap Setyo.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan khusus antara kedua lembaga untuk saling bertukar penanganan perkara.

"Bukan tukaran, tetapi karena konstruksi dan waktu perkaranya memang harus diserahkan," tandasnya.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #ketua #buka #suara #soal #tukar #guling #perkara #dengan #kejagung #bukan #kesepakatan

KOMENTAR