Staf Khusus Kementerian dan Lembaga Kini Wajib Lapor LHKPN, Dimulai Januari 2026
Halaman LHKPN di website KPK. (elhkpn.kpk.go.id)
07:16
19 November 2025

Staf Khusus Kementerian dan Lembaga Kini Wajib Lapor LHKPN, Dimulai Januari 2026

- Seluruh staf khusus di kementerian dan lembaga kini wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 3 Tahun 2024.

Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau merek untuk melapor. “Jadi kalau dari aturannya kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3 Tahun 2024,” kata Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).

Herda menjelaskan, staf khusus kementerian dan lembaga memang tidak termasuk dalam kategori wajib LHKPN berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. 

Namun, KPK menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 sebagai respons atas pola kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, staf khusus kerap memiliki posisi yang strategis dan berisiko tinggi terlibat dalam tindak pidana korupsi. “Posisi-posisi itu, posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi,” jelasnya.

Ia mengakui adanya sejumlah keberatan dari beberapa pejabat terkait pemberlakuan kewajiban tersebut. Meski demikian, KPK menilai langkah itu penting untuk memperkuat integritas di lingkungan kementerian dan lembaga.

“Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas. Salah satu indikator integritas buat pejabat atau orang-orang yang duduk di posisi berisiko tinggi dan strategis yaitu harus laporkan ke LHKPN, dia harus mau diawasi,” ujarnya.

Perkom 3/2024 diterbitkan pada 2024 dan mulai berlaku enam bulan setelahnya. Dengan demikian, implementasinya baru akan terlihat pada periode pelaporan LHKPN tahunan, yakni Januari hingga Maret 2026. KPK saat ini terus melakukan sosialisasi agar penerapan aturan tersebut berjalan efektif.

“Laporan LHKPN itu laporan tahunannya mulai dari Januari sampai Maret. Jadi, kita akan lihat setelah Maret 2026 karena Perkom itu tahun 2024 tetapi berlaku 6 bulan kemudian,” tutur Herda.

Selain menekankan kewajiban melapor, KPK juga mengingatkan bahwa laporan harta yang disampaikan harus akurat.

Lembaga antikorupsi tersebut memastikan akan melakukan klarifikasi atas kekayaan yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara.

“Insya Allah, 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka memang taat atau tidak, atau mau enggak sih menjadikan organisasi berintegritas,” pungkasnya.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #staf #khusus #kementerian #lembaga #kini #wajib #lapor #lhkpn #dimulai #januari #2026

KOMENTAR