KUHAP Baru Mulai Berlaku pada 2 Januari 2026
Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11) mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. (YouTube DPR RI)
19:16
18 November 2025

KUHAP Baru Mulai Berlaku pada 2 Januari 2026

- Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan mulai berlaku pada awal Januari 2026. Hal ini setelah DPR RI mengesahkan Revisi KUHAP dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

"Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," kata Puan usai rapat paripurna.

Legislator Fraksi PDIP itu menyatakan bahwa urgensi pembaharuan KUHAP memang dibutuhkan. Mengingat, UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun, sehingga dibutuhkan penyesuaian dengan kebutuhan zaman.

"Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," tegasnya.

Sementara, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menyatakan pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mementingkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia membantah, RKUHAP yang baru saja disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang menghadirkan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.

"Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restoratif justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan," ujar Supratman.

"Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat," sambungnya.

Supratman memastikan, KUHAP baru tetap mengatur aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa penyitaan hingga penyadapan harus melalui pengadilan. Ia membantah KUHAP baru memberikan kesewenang-wenangan terhadap aparat.

"Semua yang namanya upaya paksa kan tetap harus lewat pengadilan, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu," tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam forum tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota Dewan terkait pengesahan RKUHAP.

Editor: Kuswandi

Tag:  #kuhap #baru #mulai #berlaku #pada #januari #2026

KOMENTAR