Hari Ini, DPR RI Bakal Sahkan Revisi KUHAP dalam Rapat Paripurna
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) hari ini.
Pengesahan itu telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Cucun menyebut, agenda dalam rapat paripurna sudah dijadwalkan dalam rapat pimpinan (rapim).
"Tadi kan sudah rapim, besok dijadwalkan," katanya mengonfirmasi, Senin.
Ia mengungkapkan, pengambilan keputusan di tingkat II dilakukan lantaran RKUHAP sudah melalui pengambilan keputusan tingkat I dan dibahas bersama.
"Kan sudah tingkat I, sudah ada jadwal," ucap Cucun singkat.
Sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR RI dan pemerintah telah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan RKUHAP.
Seiring dengan itu, keduanya memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
Laporan tak pengaruhi pengesahan
Lebih lanjut ia menyampaikan, laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin kemarin tetap tidak mempengaruhi rencana pengesahan.
Masyarakat bisa mengajukan uji konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski ia tidak memungkiri, MKD juga akan tetap melakukan verifikasi perkara yang masuk.
"Ya kan kalau pembahasan sudah tingkat satu, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau emang nggak setuju dengan isinya bisa melalui Judicial Review," jelas Cucun.
Selama pembahasan, Panja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.
14 substansi utama
Selama pembahasan, Panja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana. Keempat substansi tersebut, yakni:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Tag: #hari #bakal #sahkan #revisi #kuhap #dalam #rapat #paripurna