MK Wajibkan Anggota Polri Mundur jika Duduki Jabatan Sipil, Istana Akan Pelajari Dulu
- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Prasetyo menyatakan belum membaca secara langsung petikan putusan tersebut.
“Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan akan mempelajari putusan MK tersebut. Ia mengamini, putusan itu akan dibahas untuk dibicarakan penerapannya.
"Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin,” ujarnya.
Prasetyo memastikan, pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pemerintah wajib menindaklanjuti setiap MK yang sah secara konstitusi.
“Tapi sebagaimana, namanya keputusan MK ini kan final and binding,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, putusan tersebut akan dijalankan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, Pemerintah akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk menindaklanjuti langkah-langkah administratif jika memang ada pejabat Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.
“Ya, kalau aturannya seperti itu kan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi posisi di lembaga sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Tag: #wajibkan #anggota #polri #mundur #jika #duduki #jabatan #sipil #istana #akan #pelajari #dulu