Riva Siahaan Ditugasi Turunkan Harga Pengadaan Impor Minyak Mentah
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). ()
16:26
13 November 2025

Riva Siahaan Ditugasi Turunkan Harga Pengadaan Impor Minyak Mentah

- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution, mengungkap Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan, memiliki target pencapaian atau key performance indicator (KPI) untuk menurunkan harga pengadaan minyak mentah melalui negosiasi.

Hal ini Alfian sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero dengan Riva yang duduk di kursi terdakwa.

“Itu yang saya bilang tadi di KPI Pak Riva, kita ada kasih tugas beliau bahwasanya mereka harus bisa melakukan optimasi pengadaan impor di mana mendapatkan hasil impor yang lebih baik lagi,” ujar Alfian dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Alfian mengatakan, KPI ini juga disebutkan dalam Tata Kerja Organisasi (TKO) yang menjadi landasan kerja bagi pejabat Pertamina.

“Di TKO itu mereka masih diwajibkan negosiasi lagi bagaimana supaya harga itu turun lagi,” kata Alfian.

Ia mengatakan, baik Riva maupun pejabat tinggi Pertamina lainnya diwajibkan untuk melakukan komunikasi dan negosiasi untuk menurunkan harga barang yang akan dibeli. Misalnya, minyak mentah dalam jenis yang dibutuhkan.

“Jadi, memang mereka harus berkomunikasi dan bernegosiasi untuk turunkan harga. Substansinya adalah bagaimana mereka bisa menurunkan harga,” lanjut Alfian.

Ia mengatakan, hasil negosiasi itu akan dituangkan dalam email resmi perusahaan agar tercatat. Tapi, proses negosiasi bisa dilakukan secara informal, tidak kaku harus di kantor.

Kendati demikian, dalam persidangan belum ditegaskan apakah negosiasi yang dilakukan oleh Riva tergolong berhasil atau tidak.

Namun, dalam dakwaan jaksa, Riva disebutkan memperkaya dua perusahaan minyak asal Singapura senilai jutaan dollar Amerika Serikat (AS) secara ilegal.

Kedua perusahaan itu adalah BP Singapore Oil Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, yang terlibat dalam pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 atau Pertalite dan RON 92 atau Pertamax.

Pernyataan itu jaksa sampaikan saat membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi impor BBM dan jual beli solar non-subsidi di PT Pertamina Patra Niaga.

“Dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM telah memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023 sebesar 3.651.000 Dolar AS (setara Rp 60.424.050.000),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

“Memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 92 H1 2023 sebesar 745.493,31 Dolar Singapura,” lanjut jaksa.

Sementara itu, perusahaan minyak Singapura lainnya, Sinochem International Oil (Singapore), diperkaya 1.394.988.000,19 Dolar AS dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023.

Riva setujui usulan Maya Kusuma untuk atur lelang

Jaksa menyebutkan, Riva Siahaan dalam kapasitasnya selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023 telah menyetujui usulan Vice President (VP) Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Maya Kusuma.

Anak buahnya itu mengusulkan hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 antara BP Oil Singapore Pte Ltd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd sebagai calon pemenang tender.

Menurut jaksa, keduanya bisa memenangi lelang setelah mendapatkan perlakuan istimewa dari Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.

Kerugian negara Rp 285,1 triliun

Akibat perbuatan Riva, Edward, dan kawan-kawan, timbul kerugian negara sebesar 5.740.532,61 Dolar AS.

Kerugian tersebut merupakan bagian keuangan negara yang seluruhnya sebesar 2.732.816.820,63 sen (2,7 miliar) Dolar AS dan sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun).

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Tag:  #riva #siahaan #ditugasi #turunkan #harga #pengadaan #impor #minyak #mentah

KOMENTAR