Lewat Skema KPBU, Otorita IKN Buka Lelang Proyek Hunian ASN Ramah Lingkungan
Pembukaan lelang KPBU ini merupakan langkah nyata dalam memperluas skema pembiayaan pembangunan IKN.(DOK.Humas IKN)
15:22
13 November 2025

Lewat Skema KPBU, Otorita IKN Buka Lelang Proyek Hunian ASN Ramah Lingkungan

– Dalam upaya mempercepat pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Otorita IKN resmi membuka lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk dua proyek hunian aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Proses lelang dilakukan secara digital melalui platform Investara (https://investara.ikn.go.id/home) mulai Kamis (13/11/2025) hingga Kamis (8/1/2026).

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Sudiro Roi Santoso menyebutkan bahwa pembukaan lelang KPBU menjadi langkah nyata dalam memperluas skema pembiayaan pembangunan IKN.

“Seluruhnya akan kami garap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Dua proyek yang dilelang mencakup pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B serta delapan tower rumah susun ASN di wilayah KIPP 1A.

Nilai investasi proyek rumah tapak mencapai sekitar Rp 2,8 triliun, dengan unit bertipologi 390 meter persegi (m2) yang dilengkapi fasilitas pendukung, sedangkan proyek rumah susun ASN bernilai sekitar Rp 2,7 triliun, mencakup unit bertipologi 190 m2.

Kedua proyek tersebut akan menggunakan skema design, build, finance, operate, maintain, and transfer (DBFOMT), yang menekankan kolaborasi pemerintah dan sektor swasta dalam mempercepat penyediaan hunian berkualitas di IKN.

Pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B akan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi dan delapan tahun masa pengoperasian serta pemeliharaan.

Proyek tersebut merupakan prakarsa PT Intiland Development Tbk., yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa Nomor B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Sebagai kompensasi, perusahaan mendapat tambahan nilai sebesar 10 persen.

Sementara itu, pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A akan dikerjakan dalam waktu satu tahun tiga bulan untuk masa konstruksi, dengan 10 tahun masa pengoperasian dan pemeliharaan.

Proyek itu diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa Nomor B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi serupa.

Kedua proyek KPBU tersebut menggunakan mekanisme availability payment atau pembayaran ketersediaan layanan. Untuk menjamin keberlangsungan proyek, pemerintah memberikan penjaminan melalui kerja sama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.

Melalui skema KPBU dan pemanfaatan platform Investara, Otorita IKN berkomitmen menciptakan iklim investasi yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan. Model kerja sama ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi pemerintah dan swasta dalam mempercepat penyediaan hunian ASN yang modern dan nyaman, serta sejalan dengan konsep kota hutan dan hijau di IKN.

Pembukaan lelang dua proyek hunian ASN ini juga menjadi langkah penting menuju terwujudnya kota masa depan yang inklusif dan berdaya saing.

Dengan menggandeng sektor swasta melalui skema KPBU dan teknologi Investara, Otorita IKN tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar Nusantara sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses lelang dan dokumen prakualifikasi, calon investor dapat mengakses situs resmi https://investara.ikn.go.id/home atau menghubungi Staf Kedeputian Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN melalui nomor 0896 5660 1999 (Rivanka), (0851 4544 5932) Rosiana.

Tag:  #lewat #skema #kpbu #otorita #buka #lelang #proyek #hunian #ramah #lingkungan

KOMENTAR