Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
- Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, mengancam akan menuntut balik Polda Metro Jaya sebesar Rp126 triliun jika tuduhan rekayasa bukti terhadapnya tidak terbukti
- Pemeriksaan Rismon diwarnai aksi pamer buku kontroversial berjudul "Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA", yang diklaim sebagai pemicu kriminalisasi terhadap dirinya dan rekan-rekannya
- Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Rismon dan Roy Suryo, yang dijerat dengan pasal pidana terkait fitnah dan pelanggaran UU ITE
Babak baru kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memanas. Ahli Forensik Digital, Rismon Hasiholan Sianipar, yang ditetapkan sebagai tersangka, melontarkan ancaman serius dengan rencana menuntut balik Polda Metro Jaya senilai Rp126 triliun.
Ancaman bernilai fantastis itu dilontarkan Rismon sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Ia menantang penyidik untuk membuktikan tuduhan bahwa dirinya telah merekayasa hasil investigasi terkait ijazah Jokowi.
"Kalau ditanya siap atau tidak, harusnya penyidik yang harus lebih siap karena menuduh kami mengedit atau merekayasa. Mana yang kami rekayasa? Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," tegas Rismon di hadapan awak media.
Rismon menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, penyidik gagal memahami metode ilmiah yang ia gunakan dalam penelitiannya, yang ia sebut sebagai ilmu pengolahan citra digital.
"Apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmu digital image processing. Jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang. Memproses citra digital atau video digital bukan berarti merekayasa atau mengedit, itu berbasis algoritma," jelasnya.
Dengan keyakinan pada metode kerjanya, ia menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi yang kental dengan nuansa tekanan politik.
Bawa Buku Kontroversial “Gibran End Game”
Situasi semakin memanas ketika Rismon memamerkan sebuah buku berwarna putih dengan sketsa wajah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Buku berjudul “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA” itu ia bawa sebagai bentuk perlawanan lain.
Dengan nada berapi-api, Rismon menjelaskan buku tersebut merupakan hasil penelusuran timnya bersama Roy Suryo, yang juga menjadi tersangka. Penelusuran itu bahkan dilakukan hingga ke University of Technology Sydney (UTS), Australia.
“Kami memang sudah berencana, ada draft kasarnya, bukunya nanti ‘Gibran Endgame’ atau ‘Gibran Black Paper’, terserah. Yang pasti, Wapres Tak Lulus SMA. Data itu kami dapatkan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan temuan faktual yang ditemukan oleh Pak Roy Suryo,” ujar Rismon.
Ia mengaku telah menitipkan buku tersebut kepada tim kuasa hukumnya untuk digandakan dan disebarkan secara gratis dalam format digital jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada dirinya.
“Ini saya titip kalau mau digandakan secara gratis. Saya titip ke pengacara untuk worst case scenario, siapa tahu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Difoto, fotokopi semua, atau nanti saya bagikan PDF-nya gratis untuk seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Menurut klaim Rismon, buku itu memuat hasil investigasi yang menyimpulkan Gibran tidak pernah memiliki ijazah setingkat SMA, baik dari dalam maupun luar negeri, karena hanya menempuh pendidikan hingga kelas 10 sebelum melanjutkan ke program diploma.
“Artinya, Wapres kita ini tak pernah lulus SMA dan tidak punya ijazah SMA,” tegas Rismon.
Sementara itu, Roy Suryo yang diperiksa di hari yang sama, meyakini penetapan tersangka ini adalah buntut dari rencana penerbitan buku tersebut.
“Setelah kami merencanakan buku kedua berjudul Gibran Black Paper, kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa ada kepanikan,” ujar Roy Suryo.
Mantan Menpora ini bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk "menyelamatkan" delapan tersangka dalam kasus ini, mengingatkan agar rezim baru tidak mengulangi kesalahan sebelumnya.
“Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan,” katanya.
Total 8 Tersangka Ditetapkan
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri merinci, para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Undang-Undang ITE. Kendati demikian, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan.
Tag: #jadi #tersangka #ijazah #palsu #jokowi #rismon #ancam #tuntut #polisi #rp126 #triliun #pemicunya