Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
-
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa diperiksa sebagai tersangka hari ini.
-
Total ada delapan tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus fitnah ijazah Jokowi.
-
Para tersangka dijerat dengan pasal pidana KUHP dan juga pasal dalam UU ITE.
Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025), dijadwalkan memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik tanpa rasa takut.
"Sebagai warga negara yang baik, kami akan hadir. Kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun. Pemanggilan ini adalah prosedur hukum biasa," kata Khozinudin kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Khozinudin juga berpendapat bahwa status tersangka tidak otomatis berujung pada penahanan, seraya mencontohkan beberapa kasus lain.
Hal senada diungkapkan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini bahkan menyindir Silfester Matutina, seorang relawan Jokowi yang menurutnya telah berstatus terpidana namun masih bebas.
“Pemanggilan dalam status ‘tersangka’ ini belum tentu ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’. Sedangkan ada yang sudah berstatus ‘terpidana’ inkracht enam tahun saja masih bebas melenggang,” tutur Roy.
Total 8 Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, merinci bahwa klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE. Kapolda menegaskan, keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka selesai dilakukan.
Tag: #siap #diperiksa #kasus #ijazah #jokowi #suryo #yakin #ditahan #silfester #saja #masih #bebas