Sakit, Eks Dirut PLN Batal Diperiksa Polisi di Kasus PLTU Kalbar
- Mantan Direktur Utama PLN berinisial FM batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat tahun 2008–2018.
Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korsubtipikor) Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan FM tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih dalam masa pemulihan pasca operasi.
"Tersangka FM tidak datang dengan mengajukan surat permohonan penundaan dengan alasan sakit pasca-operasi," kata Totok kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Sedianya, lanjut Totok, pihaknya akan memanggil dua tersangka, yakni FM dan RR selaku Direktur Utama PT BRN.
Namun, hanya RR hari ini yang memenuhi panggilan penyidik Polri.
"Sesuai dengan rencana, hari ini dua tersangka yang penyidik panggil. Yang memenuhi panggilan satu tersangka atas nama RR," jelasnya.
Ada empat tersangka yang akan diperiksa
Sebelumnya, Totok menyampaikan bahwa penyidik Korsubtipikor akan memeriksa empat tersangka kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalbar secara bertahap pada pekan ini.
Selain FM dan RR yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa, dua tersangka lainnya, yakni HK selaku Presiden Direktur PT BRN dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI), akan diperiksa pada Rabu (12/11/2025).
Ia juga mengatakan bahwa ini adalah pemeriksaan pertama keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Tag: #sakit #dirut #batal #diperiksa #polisi #kasus #pltu #kalbar