KPK Bongkar Modus Suap Bupati Ponorogo: Isu Rotasi Jabatan Jadi 'Mesin ATM' Pejabat Resah
- KPK menduga isu rotasi jabatan sengaja diciptakan di Pemkab Ponorogo untuk membuat pejabat resah dan memicu praktik suap demi mengamankan atau mendapatkan posisi
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto telah ditetapkan sebagai tersangka pasca-OTT
- Penyerahan uang suap sempat tertunda karena pelaku takut setelah adanya OTT KPK di daerah lain, namun transaksi tersebut akhirnya tetap dilakukan dan berhasil digagalkan oleh tim KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat licik di balik kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Isu rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo diduga sengaja diembuskan untuk menciptakan keresahan massal di kalangan pejabat. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan untuk menarik setoran dari mereka yang ingin mengamankan posisi atau mengincar jabatan baru yang lebih strategis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa strategi ini menjadi pemicu utama dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Sugiri Sancoko.
"Jadi setiap orang para pejabat yang ada di Ponorogo itu kemudian menjadi resah. Takut diganti. Bagi yang jabatannya bagus," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Keresahan ini, menurut Asep, membuka dua celah korupsi. Pejabat yang sudah nyaman dengan posisinya terpaksa melobi agar tidak digeser, sementara pejabat lain melihat ini sebagai momentum untuk pindah ke posisi yang lebih baik.
"Bagi yang jabatannya misalkan tidak cocok di situ, dia merasa tidak cocok, dia ingin pindah tuh ke jabatan yang lebih bagus. Nah mereka juga berpikir ini adalah kesempatan untuk bagaimana dia bisa pindah ke jabatan yang dia inginkan. Dari jabatan yang saat ini sedang dia duduki," ujarnya menambahkan.
Kepanikan inilah yang diduga mendorong sejumlah pejabat untuk mulai mendekati orang-orang kunci di pemerintahan, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Salah satu yang teridentifikasi aktif melobi adalah Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
"Dia menghubungi Sekda di Ponorogo. Nego-nego-nego, karena dia kalau tidak salah selesainya itu tahun 2027. Tapi bisa saja, kapan saja kan bisa dipindahkan. Bisa dipindahkan menjadi kepala dinas yang lain," jelas Asep.
Yunus diduga kuat melobi agar posisinya sebagai Direktur Utama RSUD tidak diganggu gugat. Untuk memuluskan keinginannya, ia diduga sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang pelicin kepada Bupati melalui Sekda Ponorogo. KPK mengaku telah mengendus pergerakan ini sejak lama.
"Nah dari informasi yang kami terima kemudian kami telusuri. Nah ini berhari-hari di sana berhari-hari gitu ya," katanya.
Asep juga mengungkap detik-detik menjelang Operasi Tangkap Tangan (OTT). Rencana penyerahan uang sebenarnya dijadwalkan pada 3 atau 4 Oktober lalu. Namun, rencana itu sempat tertunda karena para pelaku gentar setelah KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.
"Kemudian ada informasi lagi. Di tanggal 5, tanggal 6 informasinya mulai makin mengerucut bahwa akan ada penyerahan," ujarnya.
Puncaknya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11). Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Sugiri dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Minggu (9/11).
Ketiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta yang merupakan rekanan RSUD Ponorogo.
Selain kasus suap terkait pengamanan jabatan Direktur RSUD Ponorogo, KPK juga mengisyaratkan tengah mengusut dua dugaan kasus korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Tag: #bongkar #modus #suap #bupati #ponorogo #rotasi #jabatan #jadi #mesin #pejabat #resah