Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
-
Eks Dirut Asabri Adam Damiri ajukan PK, sebut putusan 20 tahun penjara tidak adil.
-
Ia berdalih telah delegasikan wewenang investasi kepada direktur yang lebih ahli.
-
Tim hukum ajukan 8 bukti baru, termasuk data keuntungan perusahaan di eranya.
Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri, merasa putusan majelis hakim yang menjatuhinya hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi tidak adil. Dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia berdalih bahwa kewenangan investasi telah ia delegasikan kepada direktur investasi dan keuangan.
"Saya ini militer, disuruh menangani investasi dan obligasi, tentu tidak mudah. Makanya saya berikan kepada ahlinya melalui pendelegasian wewenang," kata Adam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025).
Adam menegaskan, pendelegasian tersebut sah menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan aturan itu, tanggung jawab hukum seharusnya beralih kepada pejabat yang menerima delegasi.
Delapan Novum Baru Diajukan
Dalam sidang PK sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Damiri telah mengajukan delapan bukti baru (novum), di antaranya:
- Laporan Keuangan RUPS 2011–2015: Menunjukkan bahwa di masa kepemimpinan Adam Damiri, PT Asabri justru terus mencatatkan keuntungan dan membayar dividen kepada negara.
- Mutasi Rekening Pribadi: Membuktikan bahwa uang yang dimilikinya bukan berasal dari PT Asabri, melainkan dari pinjaman pribadi dan keuntungan saham lain.
- Data Portofolio Saham: Menunjukkan bahwa saham-saham yang dianggap merugi dalam dakwaan sebenarnya tidak hilang, masih dimiliki PT Asabri, dan bahkan beberapa di antaranya telah dijual dengan keuntungan.
Penasihat hukum Adam, Deolipa Yumara, menilai ada kekhilafan hakim dalam putusan tersebut. Ia menyoroti bahwa kliennya yang kini berusia 76 tahun dibebankan kerugian negara senilai Rp22,78 triliun, padahal kerugian yang dituduhkan pada masa jabatannya hanya sekitar Rp2,6 triliun dan aset sahamnya masih ada.
"Kita sepakat korupsi harus diberantas, tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor," kata Deolipa.
Tim kuasa hukum juga merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru menyebut sejumlah nama lain sebagai pelaku utama, termasuk Sonny Widjaja (Direktur Utama PT Asabri 2016–2020) dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2014–2019).
Tag: #ajukan #kasus #korupsi #asabri #dirut #adam #damiri #merasa #putusan #hakim #tidak #adil