KPK Periksa Sekda Riau dan Kabag Protokol Usai Geledah Kantor Gubernur Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Raja Faisal.
Pemeriksaan berlangsung setelah penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Riau sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang terjerat kasus dugaan pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Penggeledahan dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” ucap dia.
Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025).
Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Kemudian, satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.
Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #periksa #sekda #riau #kabag #protokol #usai #geledah #kantor #gubernur #abdul #wahid