Usianya Sudah 56 Tahun, Hakim Agam Syarif Minta Divonis Ringan di Kasus Suap CPO
Hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom saat sidang dakwaan kasus suap vonis lepas korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). ()
20:34
5 November 2025

Usianya Sudah 56 Tahun, Hakim Agam Syarif Minta Divonis Ringan di Kasus Suap CPO

Hakim nonaktif Agam Syarif Baharuddin memohon agar dapat diberikan vonis yang ringan karena usianya yang sudah tak lagi muda.

Saat ini, Agam berusia 56 tahun. Ia dituntut 12 tahun penjara dan ancaman pidana tambahan 5 tahun penjara jika tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp 6,2 miliar.

“Bahwa terdakwa sudah berusia 56 tahun yang rentan terhadap penyakit, jika harus dihukum dengan total ancaman pidana penjara selama 17 tahun penjara, maka tidak akan membawa dampak yang baik,” ujar kuasa hukum Agam, Dali Munthe saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Penasehat hukum berpendapat, hukuman penjara yang lama tidak sejalan dengan teori pidana yang menjadikan hukuman sebagai alat untuk merehabilitasi pelaku pidana.

“Maka seharusnya terdakwa dihukum dengan pidana penjara yang ringan sebagai alat rehabilitasi agar sembuh dan kembali dalam kehidupan bermasyarakat, bukan malah membiarkan terdakwa hidup selamanya di penjara,” lanjut pengacara.

Lebih lanjut, jika Agam dipenjara selama 17 tahun, hal ini dinilai bukan metode untuk merehabilitasi terpidana. Tetapi, justru menjadi ajang balas dendam yang membuat terpidana tidak bisa lagi memperbaiki kesalahannya.

“Oleh karena itu, kami memohon putusan yang adil dan mengandung rasa kemanusiaan bagi terdakwa semata-mata untuk mewujudkan fungsi pemidanaan sebagai alat pemulihan dan rehabilitasi bagi terdakwa, bukan alat untuk balas dendam,” lanjut pengacara.

Dalam sidang hari ini, Agam seyogyanya tidak membacakan pledoi pribadi. Namun, sebelum sidang ditutup, ia sempat menyampaikan isi pikirannya.

Agam menjelaskan analogi sebuah sapu kotor.

“Ini semacam auto kritik buat diri saya dan untuk kita semua. Saya ingat dulu kuliah ilmu negara, ada ungkapan begini, sapu itu kotor tapi bisa membersihkan,” kata Agam.

Ia menilai, dirinya beberapa bulan yang lalu adalah sapu yang kotor, tapi masih bisa dibersihkan.

“Saya beberapa bulan yang lalu adalah sapu yang kotor, tapi saya bisa membersihkan. Di luar sana masih banyak sapu-sapu yang kotor, saya berharap semoga, sapu yang kotor itu bisa membersihkan dirinya atau dibersihkan atau diganti oleh sapu-sapu yang bersih,” lanjut Agam.

Tuntutan para terdakwa

Dalam kasus ini, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.

Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

Adapun, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sementara itu, Panitera Muda Nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan.

Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO. Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar.

Tapi, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti. Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara. Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar.

Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag:  #usianya #sudah #tahun #hakim #agam #syarif #minta #divonis #ringan #kasus #suap

KOMENTAR