TNI soal Penggugat di MK: Mereka Tak Paham Hakikat dan Fungsi Tentara
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (tengah) dalam sesi doorstop dengan awak media di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025) usai geladi bersih HUT ke-80 TNI.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
15:44
5 November 2025

TNI soal Penggugat di MK: Mereka Tak Paham Hakikat dan Fungsi Tentara

- Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menilai gugatan terhadap Undang-Undang TNI menunjukkan ketidakpahaman para penggugat terhadap isi dan substansi aturan tersebut.

TNI menilai upaya tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap hakikat, fungsi, dan peran TNI,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayor Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/11/2025).

Freddy menjelaskan, pasal-pasal yang digugat justru menjadi fondasi penting bagi TNI untuk menjalankan tugas pertahanan secara profesional dan tetap berada di bawah kendali otoritas sipil yang sah.

Freddy meyakini bahwa TNI selalu berada dalam koridor konstitusi karena setiap langkah dan kebijakan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pun diatur secara perinci untuk memastikan keterlibatan TNI hanya didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu.

“TNI akan tetap fokus pada tugas pokoknya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang justru dapat melemahkan fondasi pertahanan nasional,” jelas dia.

Terlepas dari itu, Mabes TNI tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Gugatan terbaru terhadap UU TNI

Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali digugat ke MK oleh koalisi masyarakat sipil.

Berbeda dengan gugatan-gugatan sebelumnya, kali ini, UU TNI digugat secara materiil.

Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh beberapa lembaga dan koalisi masyarakat sipil, yaitu Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.

Lalu, tiga orang warga sipil juga ikut mengajukan gugatan. Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.

Pada gugatan ini, ada beberapa pasal yang digugat dan diharapkan bisa ditinjau oleh majelis hakim konstitusi.

Pasal-pasal yang dirujuk antara lain: Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e; Pasal 53 ayat (4); dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal yang digugat ini terkait dengan pengerahan operasi militer selain perang, penempatan perwira di jabatan sipil, hingga batas usia pensiun, dan sistem peradilan militer.

Menurut para pemohon, ada unsur-unsur yang dianggap bermasalah dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia jika pasal-pasal ini tidak diterjemahkan ulang atau dihapus.

“Misalnya masuk ke urusan otonomi daerah gitu ya, atau urusan pemerintah daerah, atau membantu penanggulangan ancaman siber gitu, dan kami pikir ini penting untuk diuji,” ujar pemohon, perwakilan dari YLBHI, Fadhil Alfathan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/11/2025).

Ia menegaskan, koalisi masyarakat sipil mendorong militer bersikap profesional dalam ranahnya.

Tapi, jika kerja militer melebar ke ranah sipil atau teknis lain, para pemohon meyakini hal ini patut dipertanyakan atau ditolak.

Tag:  #soal #penggugat #mereka #paham #hakikat #fungsi #tentara

KOMENTAR