Tangis Haru Uya Kuya dan Adies Kadir Usai Dinyatakan Tak Langgar Etik DPR
- Tangis Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama (Uya Kuya) pecah usai diputuskan tidak melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025).
Pengamatan Kompas.com, Adies yang duduk di sebelah Anggota DPR RI Ahmad Sahroni tampak mengusap wajahnya dengan kedua tangan setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu.
Dalam putusannya, MKD juga memulihkan kembali status Adies sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI, setelah dinonaktifkan sejak September 2025 lalu.
Politikus Golkar itu tampak terharu sambil mengelap matanya setelah mendengar putusan yang dijatuhkan dalam sidang majelis MKD DPR RI.
Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama (Uya Kuya) usai lolos dari hukuman MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kondisi serupa juga terjadi saat Uya Kuya mendengar putusan MKD yang menyatakan dirinya tak melanggar kode etik DPR RI.
Saat putusan dibacakan, Uya Kuya tampak duduk tegap di kursi teradu.
Dia duduk di antara Eko Patrio dan Ahmad Sahroni sebagai sesama teradu dugaan pelanggaran kode etik.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang dalam sidang.
Mendengar hal itu, Uya, yang sebelum menghadap ke arah majelis MKD langsung tertunduk, sambil menutupi wajahnya dengan tangannya dan mengelap air matanya.
Rangkuman putusan MKD
Sebagai informasi, MKD hari ini membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan publik, yaitu Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Mereka dinonaktifkan setelah aksi dan pernyataannya yang dikaitkan dengan polemik dugaan kenaikan gaji anggota DPR, hingga memicu kemarahan publik dan demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan MKD tidak terbukti melanggar kode etik.
Adapun Sahroni, Nafa, dan Eko dinyatakan bersalah melanggar kode etik.
Nafa Urbach dihukum nonaktif selama tiga bulan dihitung sejak penonaktifan dari fraksinya, NasDem.
Eko dijatuhi sanksi nnaktif empat bulan sejak penonaktifan eko dari DPP PAN.
Sahroni dihukum nonaktif enam bulan sejak dia dinonaktifkan dari DPP Partai NasDem.
Tag: #tangis #haru #kuya #adies #kadir #usai #dinyatakan #langgar #etik