Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Jaksel Mengaku Bersalah dan Minta Maaf Terima Suap
- Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta maaf dan menyesal karena telah menerima suap dalam kasus penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” kata Arif, saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Arif terus mengucapkan permintaan maaf karena telah menerima suap.
Terhitung, ia telah mengucapkan permintaan maaf hingga tujuh kali.
Arif mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, terutama karena perbuatannya telah mencoreng nama baik para hakim dan Mahkamah Agung.
“Sebagai penegak hukum, mestinya saya berdiri tegak lurus pada kebenaran, membela dan menjaga nama baik institusi. Akan tetapi, saya gagal untuk mempertahankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan,” kata dia.
Arif, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengaku menyesal telah terlena dan menerima suap.
Ia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan unsur keadilan dan kemanusiaan sebelum menjatuhkan hukuman kepadanya.
Arif mengatakan, dirinya menghormati tuntutan maksimal yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, ia mengaku tuntutan 15 tahun penjara membuatnya terhentak.
Ia pun mengaku teringat pada anak dan istri yang masih menjadi tanggungannya.
Arif berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan hal ini saat menjatuhkan hukuman kepadanya.
“Saya berharap kepada majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan serta memenuhi rasa keadilan dalam putusannya,” tutup Arif.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Arif dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara itu, Panitera Muda Nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO.
Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
Namun, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti.
Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara.
Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
Sementara itu, tiga hakim yang menerima suap, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.
Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara itu, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar.
Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag: #bacakan #pledoi #ketua #jaksel #mengaku #bersalah #minta #maaf #terima #suap