Hal Meringankan Putusan Etik Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio: Rumah Dijarah
5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
14:18
5 November 2025

Hal Meringankan Putusan Etik Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio: Rumah Dijarah

- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut, penjarahan yang terjadi di rumah Ahmad Sahroni harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan.

Hal itu dibacakan Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin saat membacakan putusan terhadap lima anggota DPR RI, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut MKD, kemarahan yang terjadi kepada Sahroni lantaran ada berita bohong terkait respons kenaikan gaji hingga pembubaran DPR RI.

“Akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” kata Imron Amin.

Demikian juga, penjarahan di rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dipertimbangkan MKD sebagai hal meringankan dari putusan kode etik.

“Akibat dari berita bohong tersebut rumah Teradu 3 (Uya Kuya) dijarah oleg pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI,” ujar Imron.

“Bahwa karena berita bohong tersebut rumah Teradu 4 Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan,” katanya saat membacakan pertimbangan untuk Eko Patrio.

Putusan Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio

Sebagaimana diketahui, Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR sebagaimana dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

Oleh karena itu, MKD menjatuhkan hukuman berupa penonaaktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni.

“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni non aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal keputusan ini yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem),” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun.

Kemudian, terhadap Eko Patrio juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. Sehingga, dijatuhkan berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.

Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.

Oleh karenanya, MKD menyatakan Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan dibacakan.

Sebelumnya, respons Adies Kadir, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni terkait pemberitaan kenaikan gaji dan tunjangan DPR RI dinilai memancing kemarahan publik.

Di sisi lain, aksi Uya Kuya dan Eko Patrio yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025, juga dinilai tidak peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.

Akibatnya, masyarakat menggelar unjuk rasa memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI pada 25 Agustus lalu.

Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.

Tag:  #meringankan #putusan #etik #sahroni #kuya #patrio #rumah #dijarah

KOMENTAR