MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Pertimbangkan Klarifikasi Gaji DPR Tak Naik
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, terkait pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan DPR.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun mengatakan, MKD menyatakan Adies Kadir direhabilitasi dan dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.
"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang, dalam sidang pembacaan putusan lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Meski begitu, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Adang.
Wakil Ketua MKD lainnya, Imran Amin, menyampaikan pertimbangan majelis bahwa pernyataan Adies tidak disampaikan dengan niat buruk.
"Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," kata Imran.
Imran mengatakan, klarifikasi yang dilakukan Adies sudah tepat, namun MKD tetap memberikan imbauan agar ke depannya Adies lebih cermat ketika memberi keterangan kepada media.
"Namun demikian, teradu satu harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila dimintai keterangan atau wawancara doorstop yang cenderung teknis, agar teradu satu menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," ujar Imran.
Dengan pertimbangan tersebut, MKD memutuskan memulihkan nama baik serta kedudukan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPR.
"Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI," ucap Imran.
Setelah putusan ini, Adies Kadir dapat kembali aktif menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran di DPR.
Sebelumnya, Adies Kadir sempat menjadi sorotan usai pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR yang dinilai tidak tepat, sehingga dianggap dapat menimbulkan persepsi negatif publik.
Adies kemudian melakukan klarifikasi untuk meluruskan informasi bahwa tidak ada kenaikan gaji maupun komponen tunjangan para anggota DPR RI.
Tag: #putuskan #adies #kadir #langgar #etik #pertimbangkan #klarifikasi #gaji #naik