Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Tak Dapat Gaji saat Dinonaktifkan Sementara
5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
13:38
5 November 2025

Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Tak Dapat Gaji saat Dinonaktifkan Sementara

- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mencabut hak keuangan dari Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio yang bersalah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapat hak keuangan,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan putusan sidang etik ini, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Teradu 1 adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar; teradu 2 adalah Nafa Urbach dari Fraksi PAN; teradu 3 adalah Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi Partai NasDem; teradu 5 Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Makhamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, 15 November 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025,” tutur Adang.

“Serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata dia.

Putusan dibikin oleh Ketua MKD Haji Nasaruddin Dek Gam, Wakil Ketua Tb Hasanuddin, Wakil Ketua Agung Widyantoro, Wakil Ketua Imron Amin, dan Wakil Ketua Adang Daradjatun, serta jajaran anggota.

Yang bersalah dihukum nonaktif sementara

Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan MKD tidak terbukti melanggar kode etik.

Adapun Sahroni, Nafa, dan Eko dinyatakan bersalah melanggar kode etik.


Nafa Urbach dihukum nonaktif selama tiga bulan dihitung sejak penonaktifan dari fraksinya, NasDem.

Eko dijatuhi sanksi nnaktif empat bulan sejak penonaktifan eko dari DPP PAN.

Sahroni dihukum nonaktif enam bulan sejak dia dinonaktifkan dari DPP Partai NasDem.

Tag:  #sahroni #nafa #patrio #dapat #gaji #saat #dinonaktifkan #sementara

KOMENTAR