Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid. (HO-Pemprov Riau, Antara)
11:40
5 November 2025

Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah

Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR.
  • KPK juga mengamankan sejumlah pejabat dinas serta pihak swasta yang disebut orang kepercayaan gubernur.
  • Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang terjerat korupsi, setelah sebelumnya Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun juga ditangkap KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk lakukan perbaikan tata kelola Pemda dri praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pernyataan itu disampaikan seiring adanya operasi tangkap tangan yang turut menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Juri bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan kalau Abdul Wahid bukan gubernur Riau pertama yang dicokok KPK.

"Kami juga mengimbau kepada pemerintah Provinsi Riau tentunya untuk terus melakukan perbaikan. Terlebih, sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Abdul Wahid turut diamankan KPK saat OTT pada Senin (3/11) lalu, sehari kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. Dia diamankan di sebuah kafe di Riau setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Selain Abdul Wahid, turut diamankan juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda.

Juga lima kepala UPT yang turut diamankan saat OTT dan jalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Serta dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli yang juga merupakan orang kepercayaan gubernur. 

Budi menyebutkan kalau OTT terkait dengan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

"Dugaan tindak pemerasaan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR," ujarnya.

Diketahui bahwa ini bukan kali pertama KPK menangani kasus korupsi di Provinsi Riau.

Sebelumnya juga ada tiga Gubernur Riau yang ditangkap KPK akibat terlibat korupsi, berikut daftarnya:

1. Saleh Djasit

Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang ditangkap KPK pada tahun 2008. Pada tahun itu, Saleh sebenarnya sudah menjadi anggota DPR. Namun, ia ditangkap KPK dalam posisinya sebagai Gubernur Riau periode 1998-2003. 

Dia disangka terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemerintah Provinsi Riau dengan nilai proyek Rp15 miliar. Tindak korupsi yang dilakukan Saleh telah merugikan negara lebih dari Rp4 miliar. Pada tahun 2008, Pengadilan Tipikor memvonisnya empat tahun penjara atas kasus tersebut.

2. Rusli Zainal 

Rusli Zainal terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Riau. Dia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Rusli Zainal kemudiam divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

3. Annas Maamun  

Annas Maamun juga ditangkap dalam OTT KPK pada September 2014, baru sebulan pasca dilantik sebagai gubernur. Ia disangka menerima suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Pengadilan Tipikor Bandung kemudiam menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Annas Maamun.

Annas kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Joko Widodo pada saat itu. Annas pun bebas pada 21 September 2020. Namun dia kembali ditangkap pada Maret 2022 terkait kasus suap anggota DPRD Riau dan divonis 1 tahun di PN Tipikor Pekanbaru.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #empat #gubernur #riau #tersandung #korupsi #desak #pemprov #berbenah

KOMENTAR