Penekanan Gibran soal Papua: Ini Bukan Tempat Pengasingan atau Pembuangan
- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan, Papua bukanlah tempat pengasingan atau pembuangan.
Papua, tegas Gibran, adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang akan terus mendapatkan perhatian pemerintah.
"Tadi saya tekankan juga, Papua itu bukan tempat pengasingan atau pembuangan," tegas Gibran saat bertemu sejumlah tokoh adat dan masyarakat Papua di Manokwari, Papua Barat, Selasa (4/11/2025).
Gibran pun menceritakan banyaknya narasi yang menyebut dirinya mendapatkan tugas untuk diasingkan atau dibuang ke Papua.
Wakil Presiden Republik Indonesia itu menegaskan sekali lagi, Papua bukanlah daerah pembuangan.
"Bapak ibu mungkin sudah sering baca berita tentang saya, oh Gibran diasingkan di Papua, tidak, itu enggak benar. Papua itu bagian dari NKRI, bagian dari NKRI dan harus kita berikan perhatian khusus," tegas Gibran.
Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap Papua adalah pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Dua lembaga tersebut, kata Gibran, akan mengawal pembangunan di Bumi Cendrawasih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
"Saya yakin tadi Pak Gubernur, orang-orang yang ada di sana itu adalah orang-orang terpilih, orang-orang yang mengerti problem di Papua, dan saya yakin nanti ke depan akan ada terobosan-terobosan baru, inovasi-inovasi baru yang nanti akan membawa manfaat yang baik untuk masyarakat Papua," kata Gibran.
Tugas Wapres untuk Papua
Dalam UU Otsus Papua sendiri menjelaskan bahwa Wakil Presiden merupakan ketua dari Badan Khusus yang memiliki kantor lembaga kesekretariatan di Papua. Hal tersebut diatur dalam Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.
Berkaca pada pernyataan Yusril, Badan Khusus tersebut bernama Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
"Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua," bunyi Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.
Selain Wapres, badan khusus tersebut juga beranggotakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.
"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi Pasal 68A ayat (3) UU Otsus Papua.
Adapun dalam Bab Penjelasan UU Otsus Papua, Badan Khusus yang dipimpin oleh Wapres bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus, dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.
Tag: #penekanan #gibran #soal #papua #bukan #tempat #pengasingan #atau #pembuangan