Subhan Palal Sampaikan Alasan Gugat Gibran Rakabuming Rp 125 Triliun
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025)(Shela Octavia)
14:10
3 November 2025

Subhan Palal Sampaikan Alasan Gugat Gibran Rakabuming Rp 125 Triliun

- Warga sipil Subhan Palal membacakan isi gugatan perdatanya terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu yang dijelaskan oleh Subhan adalah unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran selaku tergugat 1 dan KPU RI selaku tergugat 2.

“Bahwa Tergugat 1 saat mencalonkan diri sebagai Wapres RI diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat cawapres karena tidak pernah tamat SMA atau sederajat,” ujar Subhan membacakan isi petitum dalam sidang di PN Jakpus, Senin (3/11/2025).

Subhan mengatakan, pendaftaran Gibran pada Oktober 2023 ini menyalahi sejumlah aturan, yaitu Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Kedua aturan ini mengatur tentang tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk syarat minimal pendidikan.

“Mengamanatkan syarat presiden dan wapres, syarat riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat sebagaimana dikutip, berpendidikan paling rendah, tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” lanjut Subhan.

Penggugat anggap sekolahan Gibran tak setara SMA

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.

Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.

Menurut Subhan, dua sekolah ini tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang di Indonesia.

Subhan menyebutkan, dua institusi itu tidak dapat dianggap setara dengan SMA di Indonesia karena penyamarataan ini tidak diatur dalam undang-undang maupun peraturan yang dahulu digunakan saat pencalonan Gibran.

“Bahwa UU atau peraturan KPU tersebut tidak menyinggung ada penyetaraan atau persamaan tentang pendidikan calon. Penyetaraan atau persamaan pendidikan calon mutlak dilarang dan hanya sesuai UU beserta peraturannya saja, yaitu berpendidikan paling rendah, SMA Madrasah Aliyah, SMK Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” jelas Subhan.

Subhan menilai, karena ijazah yang dimiliki Gibran dinilai tidak setara dengan ketentuan di Indonesia, tindakan ini diyakini sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurut Subhan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran menjadi sempurna karena dimuluskan jalannya oleh KPU RI.

“Dengan demikian perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1 tidak akan terjadi tanpa peran aktif dari Tergugat 2 selaku penyelenggara pemilu yang menerima dan atau meloloskan Tergugat 1 sebagai cawapres RI,” lanjut Subhan.

Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Setelah Subhan membacakan isi gugatan, para tergugat akan diberikan kesempatan untuk memberikan jawabannya.

Sidang selanjutnya secara online

Majelis hakim menyebutkan, untuk beberapa sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara online alias e-court.

Para tergugat diminta untuk memberikan jawaban mereka atas gugatan pada Senin (10/11/2025).

Setelah memberikan jawaban atas gugatan, sidang akan dilanjutkan dengan replik dan duplik, keduanya juga dilakukan secara online.

Sidang baru dilakukan tatap muka mengikuti perkembangan dan pertimbangan selanjutnya.

Tag:  #subhan #palal #sampaikan #alasan #gugat #gibran #rakabuming #triliun

KOMENTAR