Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
- Nazaruddin Dek Gam, memimpin langsung sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut.
- Dek Gam menyebutkan bahwa beberapa anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang dianggap tidak etis.
- Sidang kali ini terbuka untuk umum.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini resmi memulai sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI nonaktif.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memimpin langsung sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut.
Dalam pembukaannya, Dek Gam menjelaskan bahwa MKD menerima surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang telah menjadi perhatian publik, khususnya yang terjadi antara tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2025.
"Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 15 Agustus 2025 telah dilaksanakan Sidang Tahunan MPR RI, dalam sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar Dek Gam dalam di ruang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2025).
"Ada pihak-pihak yang menyampaikan informasi bahwa di saat itu diumumkan kenaikan gaji anggota DPR yang direspons dengan sejumlah anggota DPR dengan berjoget," sambungnya.
Setelah kejadian tersebut, Dek Gam menyebutkan bahwa beberapa anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang dianggap tidak etis.
Peristiwa ini kemudian berujung pada penonaktifan lima anggota DPR RI oleh partai mereka masing-masing.
PerbesarKolase foto Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. [Ist]Kelima anggota tersebut adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
"Karena itu, hari ini MKD akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan ahli untuk memperjelas duduk perkara rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus sampai 3 September 2025," tegas Dek Gam.
Sebelum memulai pemeriksaan, Dek Gam menyampaikan terima kasih atas kehadiran Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI, Saudari Suprihati, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan ini.
"Membuka sidang MKD dan saya nyatakan terbuka untuk umum," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang masuk dan memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD.
Selain itu, MKD juga menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI yang berstatus nonaktif.
Hal ini merupakan hasil dari Rapat Internal MKD yang digelar tertutup pada Rabu (29/10/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
PerbesarKetua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (ANTARA/HO)Menurut Nazaruddin, rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD.
"Dalam rapat tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan beberapa hal penting," ujar Nazaruddin dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (30/10/2025).
Lima perkara pengaduan yang akan ditindaklanjuti tersebut memiliki nomor registrasi 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Selain itu, MKD juga menyetujui penanganan lanjutan terhadap anggota DPR RI berstatus nonaktif, yaitu seperti Surya Utama alias Uya Kuya hingga Ahmad Sahroni.
Tag: #dengar #keterangan #saksi #ahli #gelar #sidang #dugaan #pelanggaran #etik #sahroni #hingga #patrio