BAPETEN Amankan 62 Zat Radioaktif dari Perusahaan di Tangerang, Lapor ke Bareskrim Polri
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga nuklir oleh PT DNA Pradhana Persada (PT DPP). Sebanyak 62 zat radioaktif diamankan dari sebuah ruko di Tangerang, Banten, pada 25 Oktober 2025, setelah ditemukan dalam kondisi yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak menjelaskan, langkah ini merupakan bagian menegakkan hukum dan menjaga keselamatan publik.
"Berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN mendapatkan amanah untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui penyusunan regulasi, penerbitan izin, serta pelaksanaan inspeksi," ujar Ishak, Sabtu (1/11).
Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan karena zat radioaktif tersebut tidak dikelola dengan baik oleh pemegang izin. Sehingga berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan.
"Salah satu bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan BAPETEN adalah pengamanan terhadap zat radioaktif sebagai objek pengawasan yang tidak dikelola dengan baik oleh pemegang izin,” jelasnya.
Berdasarkan sistem perizinan Balis Online, PT DPP diduga melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan penyimpanan. Pasalnya, sejumlah zat radioaktif yang diamankan tidak tercatat dan tidak dilaporkan dalam sistem perizinan BAPETEN.
"Sebelum dilakukan pengamanan, BAPETEN telah beberapa kali melakukan upaya untuk mengontak Pimpinan PT DPP, akan tetapi tidak mendapatkan respon sebagaimana diharapkan," kata Ishak.
Langkah pengamanan ini sesuai dengan Pasal 141 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, yang memberi kewenangan kepada Inspektur Keselamatan Nuklir BAPETEN untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir apabila terjadi situasi berbahaya.
Selain melakukan pengamanan, BAPETEN juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
"Sebagai bentuk implementasi dari Pasal 15 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Inspektur BAPETEN mengangkut dan menyimpan seluruh zat radioaktif yang berada dalam penguasaan PT DPP dalam fasilitas penyimpanan sementara yang berada dalam pengawasan BAPETEN," terang Ishak.
Ia menegaskan, pelaporan ke pihak berwenang merupakan bukti kehadiran negara dalam menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya nuklir.
"Upaya BAPETEN untuk mengamankan zat radioaktif yang diabaikan oleh pemiliknya, dan upaya pelaporan kepada pihak berwajib menjadi bukti kehadiran negara dalam menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan akibat pemanfaatan tenaga nuklir yang tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Tag: #bapeten #amankan #radioaktif #dari #perusahaan #tangerang #lapor #bareskrim #polri