Akhir Perlawanan Sandra Dewi atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi memberikan salam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
06:00
29 Oktober 2025

Akhir Perlawanan Sandra Dewi atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

- Aktris sekaligus istri terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut keberatannya atas penyitaan aset dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Pencabutan keberatan ini disampaikan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya, pada Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim yang menerima surat permohonan pencabutan keberatan ini sempat bingung dan menanyakan maksud isi surat tersebut.

Pengacara pemohon hanya menjelaskan bahwa Sandra Dewi bersama saudaranya Kartika Dewi dan Raymond Gunawan hendak mencabut gugatan keberatan mereka.

Setelah bermusyawarah sejenak, majelis hakim pun membacakan penetapan menyesuaikan proses hukum yang ada.

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon; keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Alasan keberatan dicabut

Dalam sidang, pengacara para pemohon berbicara dalam suara kecil kepada majelis hakim.

Samar-samar, terdengar bahwa Sandra Dewi telah memutuskan untuk menerima dan tunduk pada putusan hukum yang diterima oleh suaminya.

Hal ini pun dipertegas hakim dalam penetapannya.

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut Hakim Rios.

Hakim mengatakan, berdasarkan informasi dalam surat permohonan yang diajukan, para pemohon menyatakan mencabut keberatan itu dengan sukarela.

 

Dampak pencabutan keberatan

Setelah Sandra Dewi mencabut keberatannya, putusan atas nama Harvey Moeis kembali dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim menyebutkan, Kejaksaan Agung selaku termohon dapat memproses putusan kasasi dari Mahkamah Agung ini.

Artinya, Harvey Moeis sudah dapat dieksekusi sesuai putusan yang diketuk majelis hakim agung.

“Menyatakan bahwa pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata Hakim Rios.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, Harvey Moeis belum dieksekusi karena Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan kasasi.

Anang menegaskan, eksekusi Harvey Moeis ke penjara hanya menyisakan urusan administrasi.

Selama ini, suami Sandra Dewi juga mendekam di balik tahanan (rutan).

"Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap. Toh juga dia masih ditahan kan, enggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan. Masih, sudah, masih ditahan lah," ujar Anang, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

 

Aset tetap disita dan bakal dilelang

Pencabutan keberatan ini membuat aset atas nama Sandra Dewi masuk dalam daftar aset dan harta yang akan dilelang untuk menutup kerugian negara yang disebabkan oleh Harvey dan terpidana lainnya.

Diketahui, Harvey saat ini menerima hukuman berupa 20 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Namun, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar.

Untuk saat ini, proses lelang belum dimulai dan diumumkan oleh Kejagung.

"Nah, kemudian dia (Sandra Dewi) mencabut, ya sudah, sudah klir. Tinggal dilaksanakan saja nanti, sudah artinya sudah inkrah tinggal nanti kita eksekusi, termasuk nanti dari Tim Pidsus aset itu diserahkan ke BPA, Badan Pemulihan Aset, nanti dilelang, nanti terbuka untuk masyarakat siapa yang minat," sambung Anang.

Aset-aset Sandra Dewi yang telah disita kejaksaan antara lain 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan.

Terdapat juga sejumlah bidang tanah dan bangunan, serta unit apartemen yang disita kejaksaan karena diduga dibeli menggunakan uang Harvey Moeis yang berasal dari tindak pidana.

Usaha Sandra Dewi menyelamatkan aset

Sidang pembuktian keberatan ini diketahui intens berlangsung selama 1-2 bulan terakhir.

Sebelum mencabut keberatannya, kubu pemohon sempat menghadapi saksi dari Kejaksaan Agung, yaitu Max Jefferson, salah satu penyidik yang terlibat dalam proses penyitaan aset di kasus korupsi timah.

Dalam sidang, kubu Sandra Dewi berusaha menjelaskan bahwa aset-aset ini berasal dari hasil kerja, mulai dari syuting hingga endorsement.

Misalnya, 88 tas mewah yang hampir seluruhnya disebutkan berasal dari endorsement.

Namun, penjelasan Max justru membantah klaim Sandra Dewi ini.

Pihak endorser yang diperiksa penyidik saat penyidikan dulu justru kesulitan membuktikan proses endorse terjadi.

Penyidik juga menemukan bukti transaksi perpindahan uang dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi.

Aliran uang miliaran ini tidak langsung ditransfer masuk ke Sandra Dewi.

Beberapa ada yang dialihkan ke rekening orang lain dulu baru diteruskan ke rekening milik Sandra Dewi.

Proses transfer berlapis ini membuat penyidik semakin yakin telah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terlebih, uang transferan dari Harvey ini digunakan untuk membeli sejumlah aset yang kini disita kejaksaan.

 

Pembelaan ini bukan hanya dilakukan pada sidang pengajuan keberatan ini.

Sejak Harvey Moeis disidangkan di pengadilan tingkat pertama, pasangan suami-istri ini sudah berupaya untuk mempertegas status kepemilikan aset.

Baik Sandra maupun Harvey terus menyinggung soal perjanjian pisah harta yang mereka buat saat menikah di tahun 2016 lalu.

Pada 6 Desember 2024 lalu, Harvey yang diperiksa selaku terdakwa sempat membela istrinya di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, salah satu aset, yaitu rekening deposito dengan saldo Rp 33 miliar, murni berasal dari hasil kerja Sandra Dewi.

“Yang 100 persen kalau ada lebih dari 100 persen ya itu semuanya hasil kerja keras dia, syuting pagi siang malam, di tengah hutan dan lain-lain,” ujar Harvey, saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Desember 2024 lalu.

Ia mengaku tidak pernah menambah nilai deposito di rekening Bank Mega milik Sandra Dewi.

Sebab, ia baru mengetahui rekening itu beberapa waktu terakhir.

Namun, rekening deposito ini tetap disita dan kini bakal dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Tag:  #akhir #perlawanan #sandra #dewi #atas #penyitaan #aset #dalam #kasus #korupsi #harvey #moeis

KOMENTAR