Wamenhaj Ungkap Banyak WNI Lakukan Umrah Mandiri Sebelum Diatur di UU Haji-Umrah
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Azhar Simanjuntak saat ditemui di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
13:02
27 Oktober 2025

Wamenhaj Ungkap Banyak WNI Lakukan Umrah Mandiri Sebelum Diatur di UU Haji-Umrah

- Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan umrah mandiri sebelum diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Banyaknya WNI yang melakukan umrah mandiri itulah yang menjadi landasan pemerintah dan DPR untuk mengaturnya dalam undang-undang.

Dahnil menjelaskan, diaturnya umrah mandiri dalam UU Haji-Umrah yang baru merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap para jemaah.

"Ketika UU lama tidak mengakomodir pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah kita sudah banyak melakukan umrah mandiri karena aturan dari regulasi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang untuk itu," ujar Dahnil dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/10/2025).

"Sehingga, kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri dan umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam UU untuk memastikan perlindungan terhadap umrah mandiri," sambungnya.

Latar belakang lain dilegalkannya umrah mandiri adalah kebijakan pemerintah Arab Saudi yang telah membuka skema itu.

UU Haji dan Umrah yang baru, kata Dahnil, menjadi tindak lanjut pemerintah dalam menyesuaikan regulasi dari Arab Saudi tersebut.

"Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia," ujar Dahnil.

Setelah umrah mandiri dilegalkan, Kementerian Haji dan Umrah hingga perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan atase di Arab Saudi otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.

"Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka," ujar Dahnil.

Respons dari Asosiasi Penyelenggara Umrah

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakariya menyebut, umrah mandiri memiliki risiko yang berbahaya bagi jemaah.

Zaki mengatakan, umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji (UU PIHU) sekilas terdengar memberi kebebasan bagi masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci.

"Padahal, mengandung risiko besar bagi jemaah dan negara," kata Zaki dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).

Zaki mengatakan, jemaah umrah yang berangkat ke Tanah Suci secara mandiri berpotensi tidak mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fiqh (hukum Islam), dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

Ketika calon jemaah mengalami kegagalan berangkat, visa terlambat terbit, kehilangan basis, maupun penipuan, mereka harus mengurus semua itu sendiri.

"Jemaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum," tutur Zaki.

Pemilik travel umrah tidak terlalu khawatir terkait munculnya diperbolehkannya umrah mandiri tanpa PPIU karena jamaah lebih tenang jika menggunakan jasa travel umrah.Kompas.com/MOH.ANAS Pemilik travel umrah tidak terlalu khawatir terkait munculnya diperbolehkannya umrah mandiri tanpa PPIU karena jamaah lebih tenang jika menggunakan jasa travel umrah.

Tidak Dapat Perlindungan Pelayanan

Diketahui, Umrah mandiri telah diizinkan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kendati demikian, jemaah umrah mandiri tidak akan perlindungan layanan yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 96 ayat (5).

"Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali jemaah umrah mandiri," bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah.

Selain itu, jemaah umrah mandiri juga tidak akan mendapatkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Hal itu juga diatur dalam Pasal 96 ayat (5).

"Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali jemaah umrah mandiri," bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah.

Adapun perlindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi didapatkan oleh jemaah umrah lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal itu diatur dalam Pasal 97 ayat (1) UU Haji dan Umrah.

Layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk jemaah umrah lewat PPIU meliputi kompensasi dan ganti rugi.

Sedangkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan untuk jemaah haji lewat PPIU diberikan dalam bentuk asuransi.

Tag:  #wamenhaj #ungkap #banyak #lakukan #umrah #mandiri #sebelum #diatur #haji #umrah

KOMENTAR