Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara
Petugas Jasa Raharja berbincang dengan siswa SDN Kalibaru 01 Pagi yang menjadi korban kecelakaan.(DOK.Jasa Raharja)
16:38
11 Desember 2025

Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

- Jasa Raharja memastikan seluruh siswa dan satu guru yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025), telah terjamin perlindungannya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.40 WIB dan melibatkan kendaraan minibus bernomor polisi B 2093 UIU yang menabrak sejumlah siswa-siswi dan seorang guru.

Akibat kejadian itu, 21 anak dan satu orang dewasa mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan intensif.

Sebanyak 16 korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilincing, sementara enam lainnya dirawat di RSUD Koja.

Setelah menerima laporan, petugas Jasa Raharja segera melakukan pendataan di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara.

Koordinasi dengan rumah sakit

Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan, sehingga proses perawatan para korban dapat berjalan lancar.

Jaminan biaya perawatan diberikan sesuai ketentuan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, termasuk pengurusan santunan lanjutan bagi pihak yang berhak sesuai regulasi.

Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit guna menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan.DOK.Jasa Raharja Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit guna menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan.

Kehadiran petugas di lapangan menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak kecelakaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan seluruh proses penanganan berjalan baik.

“Perlindungan yang kami berikan merupakan amanat UU Nomor 34 Tahun 1964. Karena itu, Jasa Raharja memastikan para siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit serta memberikan ketenangan bagi keluarga,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Imbauan disiplin berlalu lintas

Dewi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan berkendara, khususnya di kawasan sekolah yang memiliki aktivitas pejalan kaki pada pagi hari.

Ia menilai, insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Di tengah keprihatinan kami, kami berharap anak-anak segera pulih dan dapat kembali bersekolah seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan hingga seluruh korban dinyatakan pulih,” ucap Dewi.

Sebagai bagian dari tugas pelayanan publik di bidang perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mempercepat penanganan kecelakaan, serta memastikan jaminan tersampaikan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk konsistensi perusahaan dalam memberikan rasa aman dan pelayanan sepenuh hati bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan.

Tag:  #jasa #raharja #pastikan #santunan #bagi #siswa #guru #terdampak #kecelakaan #cilincing #jakarta #utara

KOMENTAR