Mendagri Minta Pemda Libatkan Damkar untuk Evaluasi Kelayakan Gedung
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam mengevaluasi kelayakan bangunan, khususnya gedung-gedung bertingkat.
Instruksi ini disampaikan dalam rapat bersama kepala daerah, Kepala Dinas Damkar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara daring, Kamis (11/12/2025).
"Pada waktu membangun (gedung, penerbitan) PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) itu betul-betul harus menilai apakah ini masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi," kata Tito, Kamis, dikutip dari siaran pers.
"Kalau itu masuk risiko tinggi, maka dia harus ada persyaratan-persyaratan yang lain, di antaranya keselamatan tadi, dan melibatkan teman-teman pemadam kebakaran yang mereka paham, ahli dari bidang itu,” ujar dia.
Tito mengatakan, Damkar harus dilibatkan sejak awal penerbitan PBG untuk menentukan tingkat risiko sebuah bangunan dan memastikan standar keselamatan diterapkan secara ketat.
Menurut Tito, setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Dokumen tersebut mencakup aspek struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.
“Itu juga berisi poin-poin yang layak untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran, atau bila terjadi kebakaran dia memiliki mekanisme untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan,” ucap dia.
Mantan Kapolri ini menekankan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pemda dan pemilik bangunan untuk menjaga keselamatan publik.
Untuk bangunan berisiko tinggi, Tito menyebut tiga komponen yang wajib dipenuhi, yakni Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, serta jalur evakuasi yang aman.
Mendagri menyoroti pentingnya pemeriksaan berkala terhadap bangunan bertingkat dan menilai perlunya penguatan regulasi yang mewajibkan Damkar melakukan pemeriksaan rutin.
Regulasi itu dapat dituangkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah.
Kebakaran Gedung Terra Drone
Instruksi ini diperkuat setelah kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menunjukkan lemahnya standar keselamatan bangunan.
Tito mengungkapkan bahwa gedung tersebut hanya memiliki satu tangga sebagai akses vertikal, tanpa jalur evakuasi alternatif.
“Jadi gedung ini hanya memiliki satu tangga saja, untuk naik ke atas dan turun ke bawah. Sehingga (ketika) terjadi kebakaran, yang terjadi malah naik ke atas semua, bukan mengevakuasi. Karena memang tidak ada jalur evakuasi untuk keluar dari gedung itu,” jelasnya.
Tito menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi telah memberikan arahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Karena itu, Pemda diminta memperketat pengawasan serta memastikan Damkar memiliki peran sentral dalam evaluasi kelayakan bangunan.
“Banyak high rise building, gedung-gedung tinggi yang ada di Indonesia tidak hanya di Jakarta, Bandung, Surabaya, kemudian di Sulawesi, Medan, (serta) kota-kota besar lainnya yang memiliki risiko tinggi,” jelas Mendagri.
Tag: #mendagri #minta #pemda #libatkan #damkar #untuk #evaluasi #kelayakan #gedung